Eksekutif-Legislatif Seperti Tak Dianggap

Eksekutif-Legislatif Seperti Tak Dianggap

Dalam Tindakan Pengosongan atau Penggusuran Lahan oleh PT KAI Daop III

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) III Cirebon selama ini dianggap selonong boy alias tak berkordinasi terlebih dahulu dalam melakukan tindakan pengosongan atau penggusuran lahan dibeberapa titik.
\"rapat
Rapat pengosongan lahan. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon

Hal tersebut dikhawatirkan menjadi percikan gesekan yang terjadi ditatanan masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi saat Komisi A DPRD bersama Pemkot Cirebon melakukan pembahasan terkait aset kepemilikan dalam rapat yang menggundang pihak PT KAI DAOP 3 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon di Gedung Dewan, Senin (9/1).

Dijelaskan Asep Dedi, rapat bersama dengar pendapat itu merupakan salahsatu bentuk klarifikasi dari kedua belah pihak, baik PT KAI maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon terkai aset milik PT KAI.

\"Selama ini, banyak masyarakat yang mengadu ke pemerintah baik eksekutif dan legislatif jika terjadi sengketa lahan di masyarakat.

Sedangkan, kami sendiri tidak memiliki data valid dan hanya memberikan pemaparan bahwa hal itu bukan kewenangan Pemkot, karena masalah lahan itu milik lembaga vertikal yakni PT KAI,\" kata Asep usai rapat.

Dalam rapat tersebut, sambungnya, pengguna aset milik negara dalam kebijakannya harus melibatkan pengelola. Artinya, sambung Asep, merupakan pelaku pemanfaat dari aset sebagai penunjang perusahaannya. Ia pun berharap, PT KAI bisa berkordinasi lebih baik kedepannya.

\"Namun diharapkan koordinasi dan komunikasi bisa lebih dilakukan lagi kedepannya. Paling tidak pemberitahuan kepada kami agar tidak lagi terjadi kesalahfahaman persepsi,\" ucapnya.

Senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos mengungkapkan, sikap keterbukaan agar lebih dikedepankan lagi agar bisa mencari solusi jika terjadi permasalahan.

Sehingga, masyarakat nantnya tidak dibingungkan dalam hal mencati informasi jika mengadu ke Pemerintah.

\"Setidaknya dengan penjelasan ini, kami bisa memberikan keterangan jika masyarakat mempertantyakan hal itu. Mungkin, kedepan kami mengajukan perlu dibentuk panitia khusus dalam melakukan pembahansan ini lagi kedepannya. Karena, terkait masalah aset memang rentan terjadi ersoalan di lapangan,\" kata Andru sapaan akrabnya.

Dilain pihak, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara pada BPN Cirebon, Miftah Kusni SH mengatakan, berdasarkan catatan yang ada terkait data kepemilikan yang ada hubungannnya dengan PT KAI hanya terdapat 12 sertifikat kepemilikan.

Itupun, kata Miftah, bentuk kepemilikannya masih atas nama Departemen Perhubungan (Dephub) cq PJKA dan memang belum ada peralihan nama hingga saat ini.

\"Tugas kami yani hanya melakukan pencatatan yang diajukan pemohon. Terkait hal lainnya itu bukan kewenangan BPN,\" katanya.

Namun saat ditanya terkait aturan hukum terkait penertiban yang memang asetnya belum jelas, Miftah kembali menegaskan itu bukan kewenangannya.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengaku, jika PT KAI memang memiliki 12 sertifikat di Kota Cirebon.

Namun, pada dasarnya pertemuan yang digagas unsur pemerintah hanya menginginkan koordinasi lebih intensif jika adanya penertiban.

\"Kami apresiasi kegiatan ini dan menjadi PR kami kedepan,\" katanya

Pihaknya menambahkan, PT KAI beralasan, bahwa penertiban yang selama ini dilakukan bukan tanpa alasan.

Yang jelas, kata Kris, semuanya berdasarkan sertifikat yang memang telah sah dalam kepemilikannya.

Status kepemilikan PT KAI, tambah Kris, namanya Ground Card pada jaman dahulu yang memang bukan nama baru melainkan turunan atau konversi yang memiliki kesinambungan.

Memang yang menjadi polemik di masyarakat saat ini, kata Kris, yakni sertifikat masih berbunyi Dephub cq PJKA.

Sehingga mekanismenya sudah diatur dan otomatis semua aset negara dilimpahkan ke PT KAI, meskipun belum dilakukan perubahan.

\"Memang belum semua, mengingat jumlah aset DAOP 3 Cirebon yang sangat luas. Mulai dari wilayah timur Brebes, wilayah selatan yakni Prupuk dan wilayah barat meliputi Cikampek yang sangat banyak. Memang ada kendala yakni dari segi pembiayaan yang memang membutuhkan besar,\" katanya.

Kris mencontohkan, seperti eksekusi yang dilakukan pada tahun lalu yakni berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 06/PDT.Eks 2016/PN.cbn. tertanggal 5 September 2016.

Eksekusi atau pengosongan dan penyerahan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kartini Nomor 10/18 C RT 1 RW 6 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan sertifikat hak pakai Nomor 30.

\"Sekali lagi, semua yang kami lakukan tentunya memiliki landasan hukum dan aturan,\" jelasnya. (man)

Sumber: