2017, Kepolisian Fokus di Pilkades Serentak

2017, Kepolisian Fokus  di Pilkades Serentak

KUNINGAN - Walaupun Kabupaten Kuningan tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), secara serentak pada tahun 2017.
\"polres
Polres Kuningan siap amankan pilkades. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Namun, Personil Kepolisian Resor Kuningan tetap Kuningan tetap siaga apalagi Kuningan akan menggelar Pilkades serentak yang diikuti sebanyak 95 Desa.

Kapolres Kuningan AKB M Syahduddi SIK mengatakan, di tahun 2017 pihaknya sudah melakukan prediksi dan antisipasi perkembangan kamtibmas.

Salah satunya adalah di wilayah hukum Polres Kuningan akan dilaksanakan kegiatan tahapan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Kuningan,

“Akan terjadi peningkatan suhu politik dari tingkat desa sampai dengan kabupaten, mengingat bahwa pelaksanaan pilkades akan diikuti oleh 95 desa. Untuk kegiatan pilkada serentak yang akan memasuki tahapan dimungkinkan akan dilaksanakan dengan mengadakan konsolidasi baik internal partai maupun eksternal partai untuk menentukan koalisi di tahun 2017,” tuturnya.

Diungkapkan Kapolres, partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, secara umum sudah melaksanakan muscab.

Untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kuningan mengalami dua kubu akibat dari polemik yang ada di pusat dan berdampak kepada kepengurusan di daerah.

 “Apabila permasalahan ini belum selesai, dimungkinkan akan berakibat terhadap pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan Ahmad Farouk SSos MSi, menuturkan, sesuai dengan UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa maka pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kuningan untuk tahun 2017, hanya akan dilaksanakan Satu kali dan serentak dalam Satu hari.

“Dari data yang kami miliki, sebanyak 95 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa, tersebar di 32 Kecamatan sedangkan waktu pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tahun 2017,” katanya.

Ditambahkan Farouk, Pilkades serentak ini juga bertujuan untuk menekan biaya, disamping untuk menekan terjadinya konflik kepentingan di desa.

\"Pelaksanaan pilkades serentak ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,\" katanya menjelaskan.(ale)

Sumber: