Subada Pasrah, Tunggu Instruksi DPP Partai
INDRAMAYU – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan guna mengisi kekosongan salah satu kursi yang ditinggalkan almarhun Junaedi masih menjadi teka teki.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, urutan kedua setelah alm Junaedi adalah Yudi dan Subada.
Namun, Yudi sudah diberhentikan dari keanggotaan partai banteng, dikarenakan membelot dari instruksi partai dan lebih memilih pasangan Anna–Supendi (Andi) pada Pemilihan Bupati Indramayu 2015 kemarin.
Kepada Rakcer, Subada menuturkan, meskipun sudah ada yang menyinggung dari jajaran pengurus DPC PDIP kepadanya agar siap-siap saja jika ada rekomendasi.
“Ada sebagain dari pengurus DPC, tidak mau dikasih tahu dahulu entar enggak enak,” bebernya.
Akan tetapi, kata dia, dalam PAW tersebut terdapat dua sudut pandang yaitu dari segi kacamata politik.
Pihaknya mengembalikan hal itu semua kepada pengurus partai di tingkatan PAC, DPC, DPD, hingga DPP.
Sedangkan jika dipandang dari kacamatan hukum, maka haruslah mereka menerimanya manggung. “Kita harus menerima, apa adanya dan dengan lapang dada,” ucapnya.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Losarang ini mengaku, hanya melakukan komunikasi dan menerima masukan dari sesama kader PDIP di PAC, dan DPC.
“Sebatas itu saja dahulu, jangan sampai menyimpang dari pengabdian partai,” tegasnya.
Sementara itu, masih teka-tekinya PAW anggota DPRD Indramayu dari FPDIP yang meninggal dunia, direspon Ono Surono ST.
Politisi yang kini duduk di Senayan ini menegaskan keputusan PAW tidak berada di DPC. Oleh karena itu, DPC harus segera kordinasi dengan DPP.
“Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan DPP, partai sudah biasa memenangkan pertarungan hukum kasus semacam ini,”tegas Ono.
Ono tidak menampik, jika Yudi selaku peringkat berikutnya di bawah alm Junaedi. Namun, ia kembali menegaskan Yudi telah membelot dari intruksi partai, dengan memilih pasangan lain pada Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) Indramayu 2015 kemarin.
“DPC juga harus segera koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” bebernya.
Menurut Ono, mekanisme PAW di PDIP ialah DPC menindaklanjuti surat dari KPU kepada DPD dan DPP.
“DPP yang akan mengeluarkan rekomendasi siapa penggantinya,” paparnya.
Melihat dinamika yang ada di Indramayu dalam PAW tersebut,dikatakan Ono, informasi dari DPC PDI, bahwa saudara Yudi sudah dipecat oleh partai. Karena terlibat mendukung pasangan calon lain.
Sehingga,KATA DIA, akan ada dua upaya yang dikeluarkan oleh DPP yaitu terkait pemecatan kader dan rekomendasi pengganti.
“Ini mekanisme yang ada di partai,” tegasnya.
Ditambahkan, jika yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan partai bahkan berupayan melakukan perlawanan secara hukum, maka dipastikan olehnya PDIP sudah siap.
“PDIP tidak pernah sekalipun kalah secara hukum dalam hal gugat menggugat,” tukasnya. (yan/mgg)
Sumber: