Program Asuransi Nelayan Terkendala Kelemahan Data
INDRAMAYU - Dirjen PRL KKP berjanji akan memperbaiki basis setelah banyaknya penerima asuransi nelayan tidak tepat sasaran, membuat . Hal itu akan dilakukan sebelum batas waktu pencairan klaim.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen PRL KKP Brahmantya Satyamurti Purwadi, kemarin. Menurutnya klaim diberikan 14 hari usai berkas dinyatakan lengkap.
\"Basis data akan kami perbaiki dan dipertajam, sesuai dengan dokumen yang diserahkan,” ucapnya.
Brahmantya mengatakan, untuk batas waktu penyerahan dokumen pengajuan asuransi nelayan maksimal pada Juni 2017 harus selesai semua.
Menangggapi hal tersebut, pihak Asuransi Jasindo, Dani Setiawan menjelaskan, pihaknya akan menyeleksi data-data pengajuan asuransi nelayan dari dinas yang ditujukan pada pihak Jasindo.
Apabila ada nama penerima kartu asuransi nelayan salah dikarenakan proses pendataan, bisa tetap diajukan klaim.
Namun, dengan disertai dokumen-dokumen lengkap lainnya, seperti Kartu Tanda Nelayan (KTN), foto copy KTP, KK dan lainya.
“Semuanya akan kami verifikasi,” tukasnya.
Ditegaskan, proses pencairan klaim asuransi nelayan membutuhkan waktu sekurangnya selama 14 hari, usai berkas dinyatakan lengkap.
Supri, salah satu nelayan asal Desa Eretan mengungkapkan, banyak nelayan di wilayahnya tidak terdata untuk program asuransi nelayan, selain itu juga banyak kecatatan dalam hal pendataan pengajuan kartu asuransi nelayan.
\"Malah yang mendapat Asnel adalah warga bukan nelayan,\" pungkasnya. (yan/mgg)
Sumber: