5 Terdakwa Sindikat Narkoba Dituntut Hukuman Mati
KEJAKSAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menuntut terdakwa pengedar narkoba dengan hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat anggota dari jaringan narkoba internasional di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/1).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Etik Purwaningsih menyatakan, agenda dari persidangan lanjutan membahas pembacaan tuntutan dari JPU.
“Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada para terdakwa dengan dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing,” katanya, kemarin.
Disampaikan Etik, tuntuan dari jaksa kepada para terdakwa dengan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.
“Terdakwa Harun, Abeng alias Yanto, Sugianto alias Acay, Gusman dan Riki Gunawan semuanya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati,” katanya.
Lebih lanjut, disampaikan Etik, di luar lima terdakwa itu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
“Sedangkan terdakwa Muhammad Rizki dan Fajar mereka berdua yang menerima barang di Cirebon dihukum seumur hidup. Kemudian Gunawan Aminah yang menerima uang hasil narkoba, dan Hendri Unan dihukum masing-masing selama 12 tahun,” ungkapnya.
Disampaikan Etik, apa yang telah diupayakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan lanjutan, telah memberikan tuntutan maksimal.
“Apa yang dilakukan oleh jaksa itu merupakan tuntuan maksimal, yakni tuntutan hukuman mati dan hukuman seumur hidup,” tuturnya.
Diakui Etik, perjalanan persidangan kasus narkoba di Cirebon ini berjalan cukup panjang. Pasalnya, beberapa jadwal yang telah diagendakan mengalami kendala sehingga secara terpaksa harus mengalami penundaan.
“Meskipun dengan perjalanan persidangan sangat panjang, namun pada akhirnya bisa terlaksana. Tetapi kita juga tahu, apa yang menyebabkan adanya penundaan, karena memang harus menyiapkan saksi dari luar daerah,” katanya.
Sejauh pantauan wartawan koran ini, sidang lanjutan kasus narkoba di Cirebon ini, cukup menyedot perhatian publik.
Sejumlah elemen organisasi masyarakat seperti aktivis gerakan anti narkoba (Granat) dan Almanar memenuhi ruangan sidang untuk memantau langsung jalannya persidangan yang beberapa kali mengalami penundaan.
Sekretaris Granat, Herawan Efendi mengaku senang dengan tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum di majelis persidangan.
“Kami memberkan apresiasi setingi-tingginya kepada Kejaksaan, karena kita tahu kasus-kasus besar biasanya langsung ditangani dari Kejaksaan Agung, bukan dari Cirebon. Tetapi kali ini, Kota Cirebon berani menuntut hukuman mati kepada para terdakwa,” katanya.
Herawan Efendi mengharapkan, majelis hakim juga dapat memutuskan perkara sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tanpa memberikan ruang keringanan kepada para terdakwa.
Sementara itu, Ketua LSM Almanar Kota Cirebon Andi Mulya menambahkan, kasus narkoba di Cirebon bukan lagi sebatas persoalan bisnis.
“Memang ini sangat membahayakan, dan modusnya bukan hanya bisnis semata, tetapi telah masuk pada ranah penjajahan dalam bentuk candu, seperti yang dahulu pernah dilakukan Inggris kepada Cina. Dan, mereka sekarang ini sedang menerapkannya kepada negara kita,” katanya.
Lebih lanjut, disampaikan Andi, persoalan narkoba yang begitu marak terjadi merupakan ancaman negara. Untuk itu, Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal sampai tuntas.
“Kami akan mengawalnya hingga akhir, karena bahayanya bukan hanya bahaya pribadi tetapi menjadi bahaya negara,” pungkasnya. (zen/mgg)
Sumber: