Penyimpangan Asuransi Nelayan Harus Diproses Hukum
INDRAMAYU – Diduga terdapat penyimpangan pada program asuransi nelayan, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ono Surono akui temukan ketidakberesan pada program tersebut.
Pasalnya sangat tidak tepat sasaran. Ia pun minta agar hal itu diproses secara hukum. “Ada kartu asuransi nelayan yang dimiliki oleh warga yang berprofesi bukan nelayan, ini bagaimana,” terang Ono.
Lanjunt Ono, penyimpangan tersebut ditemukan langsung olehnya saat mengunjungi berapa nelayan di salah satu Desa di Kecamatan Kandanghaur.
Diakuinya, ada lima kartu asuransi nelayan dimiliki oleh sejumlah perangkat desa maupun ketua RT.
“Saya yakin pasti masih ada di daerah lainya, kami masih menunggu laporanya,” ucapnya.
Ditegaskan Ono, guna menimbulkan efek jera, agar adanya proses hukum terhadap oknum yang melakukan peyelewengan program pemerintah tersebut.
Melihat kejadian tersebut, pihaknya mengaku sangat prihatin. Pasalnya, masih banyak nelayan asli yang tidak mendapatkan program asuransi nelayan yang telah dianggarkan oleh negara tersebut.
Wakil Rakyat kelahiran Indramayu tersebut mengaku, terjadinya penyimpangan diakibatkan oleh proses pendataan yang berjalan selama ini belum benar.
Oleh karenanya perlu dilakukanya perbaikan, agar penerima program tersebut benar-benar nelayan yang berhak menerimanya.
Terpisah, Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kajidin, saat dimintai tanggapannya, juga mengaku sangat prihatin dengan ditemukannya penerima program asuransi nelayan yang tak tepat sasaran. Kedepanya pemerintah harus lebih jeli dalam melaksanakan program tersebut.
“Program asuransi nelayan harusnya benar-benar untuk nelayan sebagai jaminan perlindungan terhadap keselamatan mereka,” tegas Kajidin.
Sementara itu, Kasi Bina Usaha Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Dadi Kusnadi didampingi Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Asep Suryana saat dikonfirmasi menyatakan, kemungkinan ada kurang ketelitian dalam menyeleksi ribuan pemohon program asuransi nelayan.
Namun, dia menegaskan telah mencatatnya dan akan segera melaporkannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditindaklanjuti.
Dijelaskan, program asuransi nelayan sebenarnya hanya untuk nelayan yang kapalnya berukuran dibawah 10 GT dan yang memiliki kartu nelayan.
Baik itu berprofesi sebagai juragan kapal maupun Anak Buah Kapal (ABK), sehingga bagi nelayan yang tidak mempunyai kartu nelayan tentu tidak bisa mendapatkan asuransi nelayan. (yan/mgg)
Sumber: