Langgar Tatib DPRD, Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2025 Dianggap Tidak Sah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Lukman Hakim menilai Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2025 Dianggap Tidak Sah, karena melanggar tatib DPRD. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Paripurna Persetujuan terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang digelar Jumat (11/7) tidak sah. Itu, disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, Minggu (13/7).
Pasalnya, paripurna tersebut dinilai telah melanggar Peraturan DPRD yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib). Terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru. Waktunya hanya dua hari.
Proses itu, kata Lukman tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Khususnya Bab III poin D, yang mengatur tentang kewajiban Badan Anggaran (Banggar) untuk melakukan konsultasi dengan komisi.
Konsultasi dengan komisi ini lanjut Lukman dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
“RAPBD Perubahan kemarin itu jelas dipaksakan karena pembahasannya hanya dua hari. Itu sangat tergesa-gesa,” ujarnya.
Lukman membeberkan hantaran bupati terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025, dilaksanakan Jumat 7 Juli 2025. Siangnya, dihari yang sama langsung dilaksanakan pemandangan umum fraksi.
“Kan itu aneh. Kalau diselang sehari masih masuk akal, tapi ini dipaksakan. Paginya hantaran siangnya langsung pandangan fraksi," katanya.
Tidak hanya itu, Lukman juga mempertanyakan alasan pimpinan DPRD dan anggota lainnya yang tetap memaksakan proses tersebut. Dikebut, meski sejumlah pihak menyuarakan keberatan. Ia mengaku kecewa karena hanya segelintir anggota dewan yang menunjukkan sikap kritis terhadap mekanisme ini.
“Benar, kemarin saya tidak kuat karena kami hanya segelintir orang yang menganggap bahwa mekanisme APBD perubahan ini terlalu tergesa-gesa, terlalu dipaksakan,” ungkapnya.
Tidak adanya konsultasi antara Banggar dan komisi sebagaimana diatur dalam tatib DPRD itu artinya melanggar tatib. Ia menyayangkan aturan yang dibuat bersama justru dilanggar oleh lembaga itu sendiri.
“Kalau sudah melanggar Peraturan DPRD seperti ini, maka paripurna persetujuan Perubahan APBD kemarin tidak sah!” tegasnya.
Kendati demikian, sikap tegasnya melakukan penolakan, Lukman mengaku tak dapat berbuat banyak. Karena dalam forum resmi paripurna, pihak yang menginginkan APBD Perubahan segera disetujui unggul secara voting.
“Pada prinsipnya, Paripurna kemarin saya pribadi menerima karena kita kalah voting. Tapi saya tetap yakin pada pendirian saya, adanya kejanggalan dalam pengambilan keputusan persetujuan APBD Perubahan kemarin,” ucapnya.
Lukman pun berharap ke depan DPRD Kabupaten Cirebon dapat lebih taat pada aturan yang telah disepakati bersama dan tidak mengabaikan proses demi mengejar target waktu.
Diluar itu, publik menduga kericuhan saat paripurna pengesahan kemarin, lantaran ada konflik kepentingan, bukan hanya diantara anggota Banggar dan Non Banggar saja. Tetapi, konflik internal DPRD. Lebih-lebih di internal Fraksi PDI Perjuangan.
Akan tetapi, dugaan itu langsung disanggah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH. Sophi menegaskan tidak ada konflik di internal DPRD, maupun Fraksi PDI Perjuangan. Adapun dinamika yang terjadi dalam penetapan RAPBD perubahan murni akibat miskomunikasi yang terjadi di lapangan.
"Sebetulnya hanya miskomunikasi saja. Pada intinya, kami semua sepakat memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Sophi.
Ia menilai bahwa dinamika yang muncul adalah hal biasa dalam proses pengambilan kebijakan publik. Namun, ia memastikan bahwa seluruh anggota DPRD tetap solid dan fokus terhadap isu-isu krusial seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
"Kalau kesannya seperti ada konflik internal di PDI Perjuangan, saya pastikan itu tidak ada. Itu hanya dinamika biasa di lapangan," tukasnya. (zen)
Sumber: