Kuasa Hukum MTB Optimis Dikabulkan Majelis Hakim

Kuasa Hukum MTB Optimis Dikabulkan Majelis Hakim

Sidang Praperadilan Lanjutan Mendengarkan Keterangan Saksi-saksi

KEJAKSAN - Sidang lanjutan praperadilan ketiga yang diajukan tersangka MTB atas dugaan korupsi pengadaan lahan terbuka hijau dilanjutkan, Kamis (29/12) kemarin.
\"Sidang
Sidang praperdadilan ketiga yang diajukan MTB. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon

Bertempat di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dengan agenda menyerahkan bukti surat dan keterangan saksi dipimpin hakim tunggal, Ria Helpina SH.

“Hari ini persidangan dimulai dari sejak pagi. Hanya saja ada skors, tetapi itulah persidangan karena harus menyiapkan replik, duplik, menyiapkan bukti surat dan memberikan keterangan saksi dari kedua belah pihak dan harus diselesaikan secepatnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum MTB, Yuliyarti SH mengaku optimis  permohonan kliennya mengajukan praperdailan akan dikabulkan majelis hakim karena mulai penyelidikan hingga penahan tidak sesuai dengan SOP.

“Tidak adanya izin dari pimpinan dalam hal ini walikota ketika Kejaksaan melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan kepada MTB. Sedangkan selaku pemohon beliau berposisi sebagai pegawai negeri sipil. Itu menurut kami sangat melanggar undang-undang tentang aparatur nengara, dan itu bentuk kesewenang-wenangan. Jangan karena punya kewenangan jadi melewatkan prosedur itu,” tuturnya.

Hasil jawaban dari jaksa tentang audit ditanggapi kuasa hukum MTB tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Yuliarti juga menyoroti audit yang tidak melakukan koordinasi dengan inspektorat. Ketika ada pelaporan dari masyarakat, kata Yuli, kemudian audit harusnya dilakukan oleh BPK, bukan BPKP.

“Mereka menganggap cukup audit dengan BPKP. Kami menolaknya karena BPKP itu dalam urutan perundang-undangannya berada di bawah BPK, dan menurut kami apa yang dilakukan oleh mereka itu tdak sesuai menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pantauan wartawan koran ini, persidangan ketiga dipenuhi dengan penundaan waktu, dan banyaknya waktu istirahat dalam persidangan. Utupun ditanggapi kuasa hukum sangat merugikan kliennya.

“Kita dalam persidangan ini benar-benar seperti dipermainkan. Seharian ini mengurus persidangan dengan dipenuhi skors. Diskors tiga jam tadi itu, sedangkan persidangan ini harus secepatnya diselesaikan,” katanya.

Sedangkan, saat dimintai keterangan soal sidang praperadilan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon enggan memberikan komentar. Rencananya, sidang praperadilan akan dilanjutkan hari ini (30/12). (zen/mgg)

Sumber: