Biaya Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat

Biaya Pembuatan SKCK  Naik Tiga Kali Lipat

KUNINGAN - Terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) bakal naik. kenaikan 3 kali lipat.
\"pemohon
Pemohon SKCK rela antre di Polres. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi melalui Kasat Intelkan Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan SH MH, ketika ditemui sejumlah awak media di Mapolres Kuningan.

Dijelaskan Iwan, kenaikan tarif penerbitan SKCK yang semula hanya Rp10.000 akan menjadi Rp30 Ribu. Dan nantinya kenaikan biaya itu akan masuk kas negara sebagai PNBP.

Kenaikan itu, berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat dalam permohonan penerbitan SKCK maupun perpanjangan SKCK.

“Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Th 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri,” terang Kasat Intel AKP Cipto, Selasa (27/12).

Dirinya mewakili Kapolres Kuningan menambahkan, kenaikan ini nantinya akan diberlakukan pada tanggal 06 Januri 2017. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Kami pasang papan pengumuman di loket pembayaran SKCK, agar para pemohon dapat mengerti informasi itu. Dan ini salah satu upaya kita dalam mendukung program keterbukaan informasi pelayanan publik di Polres Kuningan,” tandasnya.

Biaya SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut lewat pintu kepolisian. Selain SKCK, PNBP yang bersumber dari kepolisian seperti pengurusan buku kepemilikan senjata api.

SKCK direbutkan oleh Polri memuat informasi resmi tentang catatan kejahatan seseorang. Bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan, pembuatan SKCK akan sulit.

Bagi masyarakat, SKCK berguna sebagai lampiran untuk keperluan misalnya dalam hal melamar pekerjaan, pendaftaran masuk perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.

SKCK merupakan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (ale)

Sumber: