MTB Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

MTB Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Tersangka Sudah Digiring ke Bandung, Perkara RTH Mulai Disidangkan Awal 2017

KEJAKSAN – Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebom, MTB, digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (27/12).
\"kuasa
Kuasa hukum MTB. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon

Kuasa hukum MTB, Sugianti Irianti SH H Edy Setiadi SH MH dan Yuliarti SH mengajukan praperadilan pada 7 Desember lalu di Pengadilan Negeri Cirebon.

Upaya itu ditempuh karena kuasa hukum tersangka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Edy menyampaikan, upaya praperadilan dilakukan setelah pihaknya mengajukan permohonan penangguhan tahanan atas MTB pada beberapa pekan lalu dengan pertimbangan tersangka sedang sakit, tapi tak dikabulkan.

“Jadi ketika permohonan kami tidak ditanggapi, bahkan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, maka kita upayakan untuk mengajukan praperadilan,” ungkap Edy.

Disampaikan Edy, bahwa kasus MTB sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, bahkan telah mendapatkan jadwal untuk dipersidangkan.

Rencananya, sidang perdana kasus yang menjerat kepala DKP Kota Cirebon itu akan digelar pada 9 Januari 2017 mendatang.  “Tapi sebelum itu, kita upayakan untuk praperadilan,” ungkap Edy.

Edy menjelaskan, upaya praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum sebelum kliennya menjalani persidangan mengenai pokok perkara yang disangkakan.

“Kalau sidang di Pengadilan Tipikor sudah dimulai, maka praperadilannya gugur. Oleh karena baru dijadwalkan, tetapi MTB tadi pagi (kemarin, red) sudah dibawa ke Bandung,” jelasnya.

Disampaikan Edy, sidang praperadilan kliennya akan dilaksanakan selama satu pekan berturut-turut. Ditambahkannya, bahwa dalam agenda sidang perdana membahas tentang pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak kejaksaan.

“Agendanya itu pemeriksaan identitas kemudian pembacaan gugatan permohonan prapradilan, jawaban dari jaksa tergugat maupun termohon, tetapi belum siap secara tertulis, jadi minta waktu sampai besok (hari ini, red).

Intinya jaksa belum siap jawaban, jadi baru akan diajukan besok,” katanya.

Terpisah, hakim tunggal dalam perkara praperadilan MTB, Ria Helpina SH menyampaikan, agenda dalam sidang praperadilan perdana membacakan permohonan dari kuasa hukum selaku pemohon dan jawaban dari pihak termohon.

“Di sidang perdana ini baru dibacakan permohonannya, kemudian ditunda besok (hari ini, red) untuk jawaban dari pihak termohon,” katanya. (zen/mgg)

Sumber: