Mustofa Ingin Perda RTRW segera Disahkan

Mustofa Ingin Perda RTRW segera Disahkan

Target Sebelum Penerapan SOTK Baru, Komisi III Sebut Butuh Waktu

TALUN - Revisi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) diharapkan selesai sebelum penyesuaian jabatan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
\"Ketua
Ketua DPRD H Mustofa SH. Foto: Ari/Rakyat Cirebon 

Demikian disampaikan Ketua DPRD, H Mustofa SH saat di konfirmasi Rakcer, Rabu (21/12).

Dikatakan Mustofa, pemerintah daerah dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah memenuhi prasyarat yang dibutuhkan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat. Sehingga, sudah mulai dilakukan pembahasan.

“Nah kaitan pembahasan ini kita akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah melakukan perubahan revisi RTRW. Daerah yang sudah memiliki perda itu dan memiliki banyak galian c yakni Purbalingga, kita sudah menjadwalkan akan kesana,” tuturnya.

Pada saat kunjungan nanti, pihaknya akan mengkaji apakah aturan yang ada di sana bisa juga diaplikasikan di Kabupaten Cirebon. Mustofa menargetkan revisi perda RTRW selesai sebelum ada penyesuaian pejabat SOTK baru.

“Bukan buru-buru atau karena tuntutan apapun, tapi kalau tidak selesai sebelum penyesuaian SOTK baru kami khawatir pejabat baru tidak memahami dan bersinergi dengan kami. Maka dari itu kita ingin bahas dan segera disahkan,” jelasnya pada awak media.

Lebih jauh, disampaikan politisi Partai PDI Perjuangan ini, meskipun penyesuaian SOTK baru akan dilakukan di awal tahun nanti, patokannya sebelum SOTK baru.

“Saya yakin bisa karena semua matriknya sudah ada tinggal mencocokan saja, nanti bagaimana untuk kawasan atau wilayah penghijauan, pemukiman dan juga industri. Ya kita targetkan akhir tahun rampung,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofyan menyampaikan, pembahasan perda RTRW akan dilakukan secara maraton. Hal ini, lanjutnya, untuk mengejar target penyelesaian perda itu.

“Saat ini kita sudah pada tahap substansi isi dari perda RTRW itu, perlu waktu panjang. Di tambah lagi beberapa waktu lalu kami banyak agenda, tapi kami sudah menjadwalkan untuk pembahasan perda itu,” jelasnya.

Menurut pria yang akrab di sapa Opang ini, perda RTRW sangat penting karena berkaitan dengan banyak hal. Yakni tata ruang daerah dan kepentingan masyarakat Cirebon.

“Pada intinya untuk melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. (ari)

Sumber: