Gagal Bunuh Pegawai Bank, 3 ABG Dicokok Polisi

Gagal Bunuh Pegawai Bank, 3 ABG Dicokok Polisi

Beraksi di Perumnas Gunung Lawu, Ditangkap di Majalengka, Satu Pelaku DPO

KEJAKSAN
– Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan. Satu orang pelaku lolos dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ciko.
\"bercak
Bercak darah di mobil korban. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon

“Korbannya adalah salahsatu pegawai bank di Jakarta dengan inisial KIM (46). Adapun keempat tersangkanya adalah VCN (18), VRL (16), RYN (16) dan F (18) yang kini menjadi DPO,” ungkap Kapolres Ciko, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHum MSM, kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Ciko, Selasa (20/12).

Adi menjelaskan, kronologi terjadinya kekerasan ketika pelaku dan korban berada dalam satu mobil jenis Honda Brio warna merah dengan nomor polisi E 1446 BH milik korban. Ketika itu korban sedang diajari menyetir mobil.

“Jadi berdasarkan pengakuan korban, bahwa dia dengan RYN sebelumnya sudah saling kenal. Bahkan dua minggu sebelum kejadian sudah menjalin pertemanan. Modus yang dilakukan pelaku, ia mengajari KIM mengemudikan mobil,” jelas Adi.

Lebih lanjut disampaikan Adi, terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan dipicu oleh perlakuan korban terhadap pelaku yang dirasa kurang baik.

“KIM ini selama dua minggu berhubungan pertemanan dengan RYN. RYN sering mendapatkan perlakuaan pelecehan s*ksual dari KIM. Makanya, karena RYN memiliki dendam terhadap KIM, jadi sebelum terjadinya insiden itu pada hari Sabtu (pekan lalu), RYN sudah bertemu dengan KIM pada jam 3 sore. Kemudian RYN diajak kerumah KIM dan di sana, RYN mendapatkan perlakuan pelecehan s*ksual dari KIM. Akhirnya RYN mengajak ketiga temannya untuk melakukan pembunuhan terhadap KIM,” terangnya.

Adi menambahkan, percobaan pembunuhan dilakukan RYN bersama teman-temannya dengan menjeratkan tali sepatu ke bagian leher KIM dan menusuknya.

“Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan menjeratkan tali sepatu ke arah leher korban sambil menariknya ke belakang, sehingga korban tersedak dan susah bernapas. Pelaku lainnya menusuk korban menggunakan pisau ke leher, kepala dan dada sampai 9 tusukan,” paparnya.

Disampaikan dia, insiden mengerikan itu terjadi di Jalan Perumnas Gunung Lawu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Setelah mendapati informasi awal dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Alhamdulillah keesokan harinya, Minggu (18/19) pukul 06.00 atau sekitar enam jam setelah mendapat laporan, kita berhasil mengamankan tersangka di Majalengka,” katanya.

Atas tindakannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 dan 338 sub 53 pasal 170 dan 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (zen/mgg)

Sumber: