Ratusan Anggota SBMI Gelar Aksi Peduli TKI

Ratusan Anggota SBMI Gelar Aksi Peduli TKI

INDRAMAYU – Dinilai kurang ada perlindungan terhadap buruh migran asal Indramayu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu lakukan aksi demonstrasi peduli Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Senin (19/12).
\"buruh
Buruh Indramayu demo. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Aksi yang juga dilakukan sebagai peringatan hari buruh internasional itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dan diikuti oleh ratusan keluarga TKI seluruh Indramayu.

Dengan pengawalan ketat kepolisian, massa aksi menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dan panji-panji aksinya tersebut,  menuju Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Polres Indramayu, dan berakhir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.

Dalam rilisnya, Ketua SBMI Indramayu Juwarih menuturkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) jumlah kasus buruh migran asal Indramayu di Tahun 2016 mencapai 249.

”Jumlah yang tidak terdata diperkirakan dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang terdata,” ucapnya.

Lanjut Juwarih,  ada 32 kasus buruh yang ditempatkan ke Negara Malaysia, dan Irak yang tidak terdaftar di pemerintah. Serta, ratusan korban pemagangan ke Jepang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bekerjasama dengan calo.

“Mekanisme penempatan dan perlindungan buruh migran dari hulu (daerah) masih sangat lemah, sehingga memungkinkan terjadinya penempatan  tidak prosedural memicu terjadinya perdagangan orang,” ucapnya.

Dia juga mendesak kepada kapolres Indramayu untuk segera menangkap pelaku perdagangan orang, terlebih SBMI telah melakukan laporan kepada Polres Indramayu mengenai dugaan adanya traffiking

Dimana korbanya sampai saat ini masih menderita secara psikis, fisik, ekonomi dan sosial.
Mengingat pentingnya regulasi perlindungan TKI asal Indramayu.

Ia meminta kepada DPRD Indramayu agar memprioritaskan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) buruh migran pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2017.

“Ini menjadi kebutuhan, karena revisi UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dari tahun 2010 hingga akhir 2016 tidak pernah tuntas, dan Perda Ketenagakerjaan yang ada tidak spesifik mengatur perlindungan buruh migran,” jelasnya.

Massa aksi peduli TKI tersebut ditemui oleh Anggota Komisi B DPRD Indramayu, Mujani, ia menyambut baik keinginan massa aksi tersebut untuk dilibatkan dalam pembuatan regulasi mengenai perlindungan buruh migran.

Dinilai olehnya, yang mengetahui secara utuh dan mendalam mengenai buruh migran adalah  SBMI, baik secara empirik dan teori.

“Pada prinsipnya saya selaku anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PKB menyambut baik dan siap akan memanggil teman SBMI dalam suksesi regulasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ia meminta kepada penegak hukum di Indramayu untuk menindak tegas pelaku pemalsuan data calon TKI seperti usia.

Dikarenakan, itu adalah akar persoalan yang terjadi pada TKI, seperti penindasan, pemerkosaan dan lain sebagainya.

“Kita juga meminta kepada Dinsosnaker untuk menata pelayanan bagi CTKI, guna mengantisipasi terjadinya pemerasan biaya dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (yan/mgg)

Sumber: