Warga Desa Penyangga Tolak Pembangunan PLTU

Warga Desa Penyangga Tolak Pembangunan PLTU

Luruk Pendopo, Minta Bupati Tarik Izin Lingkungan

INDRAMAYU - Ratusan waga yang berasal dari sejumlah desa di sekitar PLTU Sumuradem Indramayu luruk Pendopo dan Gedung DPRD Indramayu untuk mendesak dicabutnya izin lingkungan untuk memuluskan proses pembangunan PLTU II yang dikeluarkan pada akhir 2015 lalu.
\"demo
Demo PLTU Sumuradem. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Selain itu massa aksi juga meminta anggota DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap rencana pembangunan tersebut termasuk memanggil Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah untuk segera menarik persetujuan pembangunan PLTU II karena disinyalir tidak memikirkan nasib rakyat kecil.

Hal itu disampaikan langsung Oleh salah satu warga Sarjani dalam orasinya. Aksi tersebut juga menurutnya melibatkan tokoh masyarakat Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra, Desa  Mekar Sari Kecamatan Patrol beserta Serikat Nelayan Ujunggebang (SNU).

Perwakilan warga lainnya Ajid menyatakan, dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh PLTU I merupakan ancaman serius bagi kondisi kesehatan warga ditambah tidak adanya kepedulian dari pihak perusahaan. “Pemda indramayu seolah-olah melakukan pembiaran,” ucapnya.

Ditambahkan, kini akan ada rencana pembangunan PLTU II yang akan menambah resiko warga mengingat jarak antara lokasi PLTU II dengan pemukiman masyarakat Desa Mekarsari hanya kisaran 200 meter.

“Selain itu penggunaan lahan seluas 275 hektare akan mengancam mata pencaharian warga desa setempat yang mayoritas adalah kaum buruh. Penggunaan lahan seluas 275 hektare yang merupakan lahan produktif dengan produksi padi 16 ton pertahun perhektare akan menimbulkan permasalahan sosial ekonomi bagi warga sekitar dan mengancam kesinambungan hidup kami,” terang Sarjani.

Ditempat yang sama, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Wahyu Widianto mengatakan, adanya reaksi penolakan warga terhadap rencana pembangunan PLTU II merupakan hal yang sangat logis mengingat resiko yang akan diterima warga manakala PLTU yang berkapasitas 2x1000 MW tersebut jadi dibangun.

Dikatakannya pula, kebijakan pemerintah pusat tentang rencana pembanguna PLTU II bukan merupakan kebijakan yang pro rakyat karena berdasarkan data yang didapat sediaan listrik di pulau Jawa adalah surplus 31 persen, ini suatu pembuktian bahwa kepentingan pembangunan PLTU II berbahan bakar batubara tersebut diduga untuk kepentingan kaum kapitalis semata.

“Diperkirakan sekitar 1500 kaum buruh tani akan kehilangan pekerjaan dan juga ada  permasalahan lainnya yang disinyalir melanggar ketentuan yakni masalah amdal serta penetapan ijin lokasi oleh Gubernur yang tidak pernah melibatkan warga terdampak sehingga dianggap cacat prosedur termasuk ijin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Indramayu akhir 2015 lalu yang tidak mengarah pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Menaggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin didampingi Ketua Fraksi Solihin mengatakan, pihaknya akan mengakomodir tuntutan warga terkait penolakan Pembangunan PLTU II di kabupaten Indramayu yang dianggap memberikan dampak kepada masayarakat sekitar.

Dikatakan Muhaemin, meskipun PLTU tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, akan tetapi Komisi D DPRD juga berhak mengetahui tuntutan masyarakat tersebut.

\"Kami ingin mengetahui tuntutan aspirasi masyarakat,\" paparnya.

Imbuhnya menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan masyarakat tersebut, dan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Terkait masih belum sampainya aspirasi masyarakat mengenai penolakan adanya PLTU tersebut dikecam oleh massa aksi, terlebih masyarakat sudah banyak menyampaikan aspirasinya tentang penolakan PLTU tersebut kepada anggota DPRD Indramayu pada setiap resesnya. (yan/mgg)

Sumber: