Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus
![Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus](https://rakyatcirebon.disway.id/uploads/sites/61/2016/10/pelaku-pecah-kaca.jpg)
KUNINGAN – Dua pelaku pecah kaca yang biasa beroperasi di wilayah Kuningan, berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Kuningan. Satu pelaku terpaksa harus dilumpuhkan oleh timah panas karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, kedua pelaku adalah Aep Muhammad (25), warga Desa Liangjuang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka dan Delta Sulistyo (27), warga Desa Mekarwangi Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis. Mereka ditangkap di tempat persebunyiannya.
Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. Dalam setiap aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi sepeda motor dengan cara memukulkan ke kaca mobil.
“Kedua pelaku mempunyai perannya masing-masing. Pelaku yang satu menunggu di motor yang mereka bawa, sedangkan pelaku lainnya menjadi eksekutor,” kata Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ujang, kemarin (19/10), di Mapolres Kuningan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Syahduddi, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali di Kuningan. Pelaku mengincar mobil yang terparkir di pinggir jalan, parkiran rumah makan, hingga halaman perkantoran.
“Penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan laporan dari para korban. Ada 10 kasus pecah kaca, namun cuma enam korban yang melaporkan kepada kami. Dari laporan itu, setelah mendapati ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, satu buah tablet Samsung, satu buah ponsel Samsung, satu buah dus ponsel merk Asus, dua buah ponsel Nokia dan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.
Sementara itu, salahsatu pelaku, Delta, mengaku menyesal telah melakukan kejahatan tersebut. Ia beralibi, tindakan itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang sedang jatuh. \"Saya perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari. Makanya melakukan itu,\" katanya. (ale)
Sumber: