Golkar Terancam Tak Dapat Bantuan
KESAMBI – Partai Golkar Kota Cirebon terancam tidak dapat menerima bantuan keuangan partai politik (parpol) sebesar Rp101, 21 juta.
Hal tersebut, lantaran kisruh yang masih membara dalam internal partai berlambang beringin itu. Hingga kini, musyawarah daerah (musda) Golkar Kota Cirebon pun masih ditunda.
Sementara, 10 parpol lainnya yang memperoleh kursi di DPRD Kota Cirebon sudah bisa melayangkan surat permohonan pencairan bantuan keuangan parpol ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon.
Kepala Kesbangpol Kota Cirebon, Drs H Tata Kurniasasmita MM mengakui, sejumlah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Cirebon sudah bisa mencairkan dana bantuan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk penggunaan bantuan keuangan tahun 2015 sudah diterima Pemkot Cirebon dan parpol.
Dijelaskan Tata, LHP BPK merupakan salahsatu syarat utama pencairan bantuan keuangan parpol selain SK kepengurusan parpol tersebut.
“LHP ini dibuat berdasarkan surat pertangung jawaban yang telah diterima dari masing-masing parpol pada tahun 2015 lalu,” tuturnya di sela-sela penyerahan hasil LHP BPK kepada Parpol se-Kota Cirebon di aula setempat, kemarin.
Diungkapkan Tata, pada tahun 2015 lalu, 11 parpol seharusnya berhak mendapatkan bantuan.
Tapi, ada salahsatu parpol yang tidak mendapatkan dengan alasan kepengurusannya yang bermasalah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, kemungkinan bisa terulang kembali, jika DPD Golkar Kota Cirebon tidak segera melakukan musda.
Pasalnya, SK kepengurusan parpol tersebut dibutuhkan sebagai salahsatu sayarat untuk pencairan pula.
Apalagi, sebutnya, batas pencairan bantuan keuangan parpol terakhir pada bulan Desember 2016.
Sehingga, pihaknya memotivasi Partai Golkar untuk secepatnya menggelar musda agar pencairan bantuan keuangan segera dilaksanakan.
“Kalau kepengurusan belum terbentuk sampai akhir tahun, bantuan keuangan tak bisa cair. Semakin cepat LHP, makin cepat pencairan,” cetusnya.
Dia menyebutkan, lebih dari Rp700 juta digelontorkan untuk alokasi bantuan keuangan parpol.
Setiap parpol yang memperoleh kursi di DPRD, kata Tata, berhak atas bantuan keuangan dengan tergantung pada jumlah suara yang diperoleh setiap parpol pada pemilihan legislatif (pileg) lalu.
“Satu suara dihargai sekitar Rp4.000,” ungkapnya.
Masih dikatakan Tata, dari total bantuan keuangan yang diterima setiap parpol, minimal 60% di antaranya harus dialokasikan untuk pendidikan politik yang meliputi pengkaderan, seminar, dan lainnya.
“Sementara, 40% di antaranya untuk administrasi kantor parpol. Bantuan ini intinya untuk pendidikan politik,” tambahnya.
Sementara itu, dua perwakilan dari DPD Golkar Kota Cirebon hadir dalam acara penyerahan LHP.
Herawan Effendi selaku domisioner pengurus bidang datang bersama Ana Susanti SE untuk menerima LHP BPK itu.
Herawan mengatakan, dirinya dan Ana mendapatkan mandat dari Plt Ketua DPD Golkar Kota Cirebon, Pulihono.
Dengan diterimanya LHP BPK tersebut, menurut Herawan, merupakan bukti bahwa partainya claen and clear dari masalah keuangan.
“Partai yang memperoleh kursi di DPRD, termasuk Partai Golkar secara otamatis sudah bisa mengajukan permohonan realisasi pencairan dan belanja bantuan keuangan parpol tahun 2016. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (man)
Sumber: