Ruslandi Instruksikan PAC dan Ranting PDIP Awasi DD

Ruslandi Instruksikan PAC dan Ranting PDIP Awasi DD

INDRAMAYU – Demi suksesnya pembanguan di desa sebagai salah satu visi nawacita Presiden Jokowi, Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu H Ruslandi menginstruksikan kepada masing-masing PAC dan Ranting untuk mengawasi realisasi Dana Desa (DD).
\"Ruslandi\"
Ruslandi. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Diantara yang harus diawasi menurut Ruslandi adalah terkait administrasi, alokasi hingga keterlibatan pendamping desa.  “Kami juga minta Fraksi PDI Perjuagan DPRD Indramayu dan DPC PDI Perjuangan memosisikan diri sebagai  posko pengaduan,” kata dia Sabtu (13/8).

Wakil Ketua DPRD Indramayu itu juga menuturkan, alokasi DD tersebut merupakan uang negara yang diambil dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukan bagi pembangunan desa.

“Diantaranya untukpembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sehingga nilai DD tersebut sangat besar. Oleh karenanya, PAC dan Ranting harus serius dalam mengawasi DD, sisi pengawasan tersebut bisa dari segi administrasi, penggunaan DD,” ucapnya.

Diungkapkan Ruslandi, keberadaan pendamping desa yang awalnya dianggap akan meringankan desa dalam mengelola DD juga harus memberikan solusi jika terdapat masalah di lapangan.

“Para pendamping desa belum kelihatan kinerjanya, terutama dalam mengarahkan dan mengawasi dana desa,” tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada pendamping desa agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta tegas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mendampingi, mengarahkan, dan mengawasi  desa dalam penggunaan dana desa.

“Pendamping desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan DD, pendamping desa jangan menutup mata bila ada kesalahan administrasi, dan penggunaan DD,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono menuturkan, PDI Perjuangan melalui Fraksi DPRD Indramayu harus terus turun kebawah memantau program-program yang dibuat oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Kebiasaannya APBdes oleh kuwu yang tidak pernah dikelola berdasarkan aturan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel, sekarang dipaksa untuk mengelola dana desa melalui peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, diharapkan juga pemerintah pusat sering melakukan pembinaan dan pelatihan kepada kepala desa,” paparnya. (yan/mgg)

Sumber: