Ada Jatah Oknum Pejabat dari Tanah Urugan?
SUMBER – Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamat Lingkungan, Moh Aan Anwarudin khawatir kerusakan parah terjadi akibat banyaknya industri galian C untuk memenuhi kebutuhan urugan bagi pembangunan perusahaan.
Menurut Aan kebutuhan urugan untuk pembangunan PLTU dan Pelabuhan Cirebon akan membutuhkan banyak urugan.
Sementara galian C lebih banyak di Timur Cirebon, artinya lingkungan bukan saja terancam akibat limbah industri tapi juga akibat pertambangan besar-besaran.
“Pengalaman sebelumnya pengurugan yang diambil dari wilayah timur Cirebon jumlahnya ribuan hektare untuk galian C. Kemungkinan nanti akan lebih banyak lagi kebutuhannya,” ungkapnya.
Kasus yang sudah-sudah galian C di Kecamatan Mundu, Beber dan Greged membuat para petani susah mendapatkan air.
Bahkan warga yang berada di sekitar galianpun merasakan hal yang sama. Oleh karena itu hal tersebut harus menjadi atensi pemerintah daerah.
“Kerusakan ini harus dicegah, jangan biarkan galian C terus beroperasi. Pemkab bertanggungjawab lakukan pengawasan dan juga penindakan bagi perusahaan yang nakal,” tegasnya.
Aan mencurigai ada oknum eksekutif dan legislatif yang mendapatkan titipan dari pengusaha, baik galian C, batu bara maupun armada. Mengingat berbicara pelabuhan batu bara, maka disitu membutuhkan tanah yang luas, dan membutuhkan pengurugan.
“Isu yang berkembang per meter dari pembebasan lahan dan galian C ada jatah buat para oknumnya. Melihat banyaknya madharat yang ditimbulkan dari pembangunan ini, maka kami sangat menolak keberadaan pelabuhan batu bara dan PLTU,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Deden Epi Saepina menyatakan sepakat dengan keinginan bupati urugan diambil dari kabupaten.
“Kalau misalkan urugan diambil dari daerah lain kan PAD nya nanti masuk ke daerah tersebut. Sementara kita memiliki potensi ya tidak apa-apa selagi tidak menyalagi Perda Tata Ruang dan aturan lainnya,” ungkap Deden pada Rakcer.
Pemerintah daerah sendiri sudah melakukan antisipasi dengan mewajibkan perusahaan tambang memiliki dokumen lingkungan hingga izin lingkungan.
Perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan maka dianggap illegal.
“Ya jelas ada upaya makanya ada aturan, artinya pertambangan kan dibatasi diwilayah tertentu yang memungkinkan. Kemudian juga ada prosedurnya, selama itu ditempuh saya kira bisa ditekan,” paparnya. (ari)
Sumber: