Kejari Sumber Kembali Periksa Delapan Pejabat

Kejari Sumber Kembali Periksa Delapan Pejabat

Lengkapi Barang Bukti, Kejari bersama Inspektorat Segera Inspeksi ke Lapangan

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber terus menyidik kasus dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2012.
\"M
M Hendra. dok. Rakyat Cirebon

Beberapa saksi juga terus dipanggil untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, Senin (8/8) ini kejaksaan kembali memanggil sedikitnya delapan orang.

Hanya saja, belum diketahui materi yang ditanyakan oleh penyidik kepada para saksi termasuk juga siapa saja yang dipanggil itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumber, M Hendra SH MH yang dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna memperkuat dugaan yang saat ini sudah dikantongi Kejari.

“Pemeriksaan saksi memang ada sebanyak Sembilan orang. Kita terus mengumpulkan keterangan dari saksi yang terkait,” ujarnya.

Ditambahkan Hendra,Kejari bersama inspektorat Kabupaten Cirebon berencana akan menggelar inspeksi ke lapangan. Namun, Hendra tidak mengatakan waktu pastinya.

“Kita nunggu inspektorat dulu karena mereka masih sibuk. Memang agendanya akan seperti itu nanti. Tunggu saja ya nanti kita kabari apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi yang ditemui disela kegiatannya mengakui saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

Bupati menegaskan, tidak akan melakukan intervensi kepada kejaksaan dalam menangani kasus ini.

“Kalau saya tentunya akan normative saja. Saya serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” ujar bupati kepada awak media.

Meskipun demikian, bupati menyebutkan adanya aturan lain yang digunakan dalam menangani dugaan kasus yang menimbulkan kerugian negara.

Maksudnya, bupati mengatakan kerugian negara yang tidak besar bisa diambil alih oleh pemkab/pemkot.

“Kita lihat hasil perhitungan kerugian negara oleh kejaksaan berapa. Kalau dibawah Rp50juta, maka akan dikembalikan ke pemkab dan ditindaklanjuti oleh inspektorat. Kalau nanti ternyata hasilnya lebih dari Rp50juta, maka kasusnya akan dilanjutkan melalui jalur hukum. Makanya, kita akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terlebih dahulu,” tandasnya. (yog)

Sumber: