Wajib Pajak Bisa Didenda 200 Persen
KESAMBI - Sejak kali pertama digulirkan beberapa pekan lalu, kebijakan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak terus diminati wajib pajak.
Sifat kebijakan TA yang meringankan wajib pajak, membuat kebijakan program yang direncanakan berjalan sembilan bulan itu, kian dilirik.
Kepala Sub Bag Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, Indra Hadi Widiyanto menegaskan, tax amnesty merupakan kebijakan yang menguntungkan bagi wajib pajak.
Dengan kebijakan tersebut, ungkap Inrda, wajib pajak yang belum melaporkan hartanya selama bertahun-tahun akan diperiksa tanpa denda.
“Tax amnesty adalah suatu program pemerintah dalam rangka meberikan amnesty pajak atas apa yang dimilki oleh wajib pajak, baik itu yang ada di dalam negeri atau di luar negeri berupa repatriasi asset atau deklarasi asset pernyataan atas kepemilikan harta,” jelas Indra kepada Rakyat Cirebon, Selasa (2/8).
Dikatakan, Indra, tujuan besar diadakannya program tax amnesty, adalah untuk meningkatkan pendapatan negera guna mempercepat pembangunan.
Diharapkan, program tax amnesty mampu menarik minat wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk dipindah ke dalam negeri.
“Tujuan dari TA ini negera sedang membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan informasi yang ada bahwa ada asset warga negera yang disimpan di luar negeri. Kami berharap dengan ini mereka mau membawa pulang hartanya ke Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, salah satu keuntungan dari program tax amnesty adalah pengampunan pajak atas harta yang dimiliki dengan kewajiban perpajakannya di bawah tahun 2015.
Dia menegaskan, bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan keterangan harta yang jujur, tidak akan dilakukan pemeriksaan.
“Ada yang banyak hal yang bisa diperoleh, pertama atas kewajiban perpanjakan kita di bawah tahun 2015 dengan ikut tax amnesty sepanjang itu dilakukan dengan benar dan jujur, itu akan dapat pengampunan berupa tidak dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, kata dia, bagi yang wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, namun tidak memberikan keterangan jujur terkait harta yang dimilikinya, maka bisa terkena sanksi berupa denda 200 persen dari total pokok pajak.
“Saat ini di Cirebon, baik kota maupun kabupaten, program tax amnesty mulai dilirik wajib pajak untuk mendapatkan ampunan pajak,” katanya.
Di KPP Pratama sendiri, ujar Indra, setiap hari bisa melayani hingga 10 orang untuk konsultasi pajak. “Sambutan cukup banyak, setiap hari ada 5 sampai 10 yang datang. Saat ini memang baru berkonsultasi seperti apa sih, dan melengkapi data-data saja,” pungkasnya.
Maraknya penipuan pembayaran pajak yang kerap menimpa masyarakat pedesaan, membuat Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Cirebon imbau wajib pajak bayar pajak di kantor pajak resmi.
Hal tersebut, ditujukan untuk meminimalisir penipuan yang mengatasnamakan pembayaran pajak. Kepala Seksie Pengawasan Konsultasi IV KPP Pratama Cirebon, RR Laksmi Handayaningsih SH MSI, mengimbau wajib pajak, terutama wajib pajak bumi dan bangunan (PBB), untuk membayar pajak di tempat yang sudah ditetapkan kantor pajak.
Dia juga menegaskan, tidak ada pokok pajak yang dibayarkan ke perseorangan.
\"Jangan dipercaya, semua bentuk pembayaran pajak itu di bank, kalau untuk masyarakat pedesaan itu ada di bank yang sudah ditunjuk bisa di BRI atau kantor pos bisa, kalau pembayaran pajak di perseorangan itu tidak ada,” ungkapnya kepada Rakcer, kemarin.
Meski begitu, dirinya menyampaikan, pembayaran PBB mulai beberapa tahun ke belakang sudah dialihkan ke pemerintah daerah (pemda) setempat. Sehingga, bisa diwakilkan ke pemerintah desa atau kelurahan.
“Kalau aparat desa itu kaitannya dengan pajak bumi dan bangunan (PBB), kalau sekarang pajak bumi dan bangunan itu ada di kepala daerah sejak tahun 2013 sudah dialihkan, sekarang kewenangan kepala daerah,” katanya.
Sementara itu, untuk memastikan tagihan pajak dibayarkan ke tempat yang benar, meski perseorangan, Laksmi mengingatkan, kepada wajib pajak untuk melihat surat tugas penagih pajak terlebih dahulu sebelum bayar pajak.
Pasalnya, kata dia, petugas pajak resmi akan membawa surat tugas resmi dari kantor pajak setempat. “Lihat surat tugasnya. Setiap kali datang ke wajib pajak, pasti disertai dengan surat tugas ditandatangain kepala kantor,” tuturnya.
Meski begitu, menurut Laksmi, cara teraman dalam menyalurkan pajak, baik PBB maupun pajak pertambahan nilai, dilakukan di kantor-kantor resmi pelayanan pajak.
Dengan demikian, wajib pajak akan mendapatkan pelayanan pajak yang aman dan terpercaya.
“Silahkan datang saja kantor pajak terdekat, kalau itu PBB silahkan datangi saja kantor kepala daerah kalau mengenai penghasilan dan pertambahan nilai itu bisa datang ke kantor pajak. Jangan percaya pada siapapun kecuali kita datang sendiri ke kantor,” ucap Laksmi.
Meski begitu, tutur Laksmi, banyak masyarakat yang menganggap kantor pelayanan pajak sebagai tempat yang menakutkan.
Sehingga, ketika wajib pajak datang ke kantor pajak, biasanya mereka hanya melakukan pembayaran saja, tanpa teliti mengetahui secara benar pokok pajak yang dikenakan.
“Jangan takut terhadap orang pajak, karena mereka masih berimej bahwa orang pajak itu menakutkan. Padahal kita selalu terbuka, dan apapun pelayanan yang kita lakukan itu tidak dipungut biaya kalau tidak tahu lebih baik tanya,” pungkasnya. (wan/mgg)
Sumber: