KPU Bakal Coret Dukungan Pemilih Pemula
MAJALENGKA - KPU sudah membuat regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, walikota maupun Bupati , dari UU Pilkada no 8 tahun 2015 menjadi revisi UU Pilkada no 10 tahun 2016.
Komisioner KPU Majalengka, Dr H Diding Badjuri Msi mengatakan, dari kedua UU tersebut terdapat sejumlah perbedaan mencolok. Perbedaan antara uu no 8 dengan uu no 10 diantaranya, terdapat di hampir seluruh point.
Namun, kata dia, beberapa point mencolok ada pada pasal dana kampanye. Dimana di uu sebelumnya, besaran bantuan dana perseorangan pada uu sebelumnya maksimal Rp50 juta dan Rp500 juta dari bantuan swasta berbadan hukum.
“Namun dalam uu yang baru, dana kampanye mengalami pembengkakan. Dimana bantuan dana kampanye perseorangan maksimal Rp75 juta dan Rp750 juta bagi kelompok swasta yang berbadan hukum,” ungkap Diding yang juga dosen Unma ini kepada Raja, Rabu (27/7).
Menurutnya, selain persoalan dana kampanye, perbedaan lainya terdapat pada point calon tunggal. Dimana dalam uu yang lama, tidak mengatur mengenai hal itu.
Namun di uu terbaru persoalan pencalonan tunggal di atur secara konkrit di pasal 15 c.
“Dimana pada pasal 15 c bunyinya, sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti atau calon maupun pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1,” katanya.
Sedangkan untuk persoalan data pemilih, kata dia, dalam uu yang baru, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan.
“Artinya DPT yang digunakan KPU Majalengka dalam Pilkada akan menggunakan DPT Pilpres,”terangnya.
Sementara itu, anggota komisoner KPU, Cecep Jamaksari SIP menambahkan, terkait dengan calon independent atau calon perseorangan, beban yang harus disiapkan oleh calon perorangan memang cukup berat jika dibandingkan dengan calon yang disung partai atau gabungan Parpol.
Menurutnya, berdasarkan UU terdahulu syarat untuk calon independent harus memiliki dukungan hanya sekitar 6,5% dari jumlah DPT atau sekitar 62.807 hak pilih jika jumlah DPT Majalengka sebanyak 966.258.
“Berdasarkan uu yang baru harus 7,5% dari jumlah DPT Pilpres atau sekitar 72.469 dukungan dan tersebar di 50% kecamatan. Atau jika di Majalengka ada 16 kecamatan, maka minimal surat dukungan tersebar di 14 kecamatan,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, surat dukungan sertai foto kopi KTP DPT Pilpres, sedangkan KTP para pemilih pemula meski mereka bisa memilih, namun tidak bisa dijadikan sayarat dukungan.
“Artinya jika ada bukti dukungan dan kopi KTP dari para pemilih pemula, maka KPU akan mencoret dan menganggap tidak ada,”ucapnya. (pai)
Sumber: