DAU Rp96 Miliar Terancam Hangus
CIREBON – Hari ini, mestinya ada pemenang tender proyek perbaikan infrastruktur jalan senilai Rp96 miliar.
Proses lelang yang ketiga kali ini, hingga dipenghujung penutupannya masih belum menunjukan tanda-tanda akan ada pemenang tender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun sudah memberikan sinyal jika proyek tersebut menemui kebuntuan dalam proses lelang yang ketiga kali ini, maka diijinkan untuk melakukan penunjukan langsung (Juksung).
Namun, untuk melakukan juksung tentu membutuhkan keberanian dan banyak pertimbangan.
Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon terancam kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai dengan DAK yang dianggarkan.
Apabila proyek tersebut tak dapat diserap atau gagal lelang pada proses lelang ketiga ini. “Kita bisa kehilangan DAU tahun depan, sebesar Rp96 miliar,” ungkap Iing, Selasa (26/7).
Ia mengharapkan, proses lelang yang ketiga kali itu bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan pemenang tender.
Agar pelaksanaan perbaikan infrastruktur jalan di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon, yakni Kesambi, Kejaksan, Harjamukti, Lemahwungkuk dan Pekalipan.
Namun, jika proses lelang yang ketiga kali itu tetap tidak mendapatkan pemenang tender, ia meminta agar pemerintah pusat tidak memotong anggaran pada DAU Kota Cirebon pada tahun depan.
Lantaran DAU sebagian besar dialokasikan untuk gaji para pegawai.
“Mudah-mudahan tidak dipotong, DAU dan DAK itu kan beda. Kalau DAK kan itu dialokasikan untuk infrastruktur,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon, Chandra Bima mengatakan, bahwa Rabu (27/7) merupakan hari terkahir untuk proses lelang.
Jika dalam pelaksanaannya kembali menemui kebuntuan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA) dan PPK terkait dengan gagalnya proses lelang ketiga itu.
“Kalau kita lelangkan kembali tentu tidak mungkin, waktunya kan sangat mepet. Apalagi, proyek ini harus kita laksanakan pada tahun 2016 kalau dilelang lagi, pelaksanaannya nanti jatuh ke 2017. Dan, itu tidak memungkinkan,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai kegagalan proyek tersebut pada proses lelang yang pertama dan kedua, diakuinya, hal itu dikarenakan para peserta lelang tidak memenuhi persayaratan dalam menyiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan.
“Ada juga diantaranya yang tidak memiliki sertifikat K3,” katanya.
Pihaknya pun tidak akan sembarangan untuk memilih peserta pemenang tender dalam proses lelang yang ketiga ini. Tentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lagi, jika proyek tersebut tetap buntu, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPA dan PPK untuk memutuskan tindakan selanjtunya, apa mungkin bisa digelar juksung atau harus dikunsoltasikan kembali kepada pemerintah pusat.
“Kalau kondisinya sudah seperti ini, juksung sudah diperbolehkan,” tandasnya. (man)
Sumber: