Judi Kuclak Beromzet Rp10 Juta Per Hari Digerebek Polisi
Sebagai perbandingan, dalam satu hari omzet penghasilan kotor para pelaku bisa mencapai Rp10 juta per hari. Dan itu terjadi ketika momen sebelum lebaran.
Karena sangat gembiranya sejumlah warga yang memang terlibat dalam permainan judi togel dan kuclak tersebut.
Pihak kepolisian pun akhirnya turun tangan dan meringkus para pelaku bersama bandarnya ketika tengah asyik bermain judi.
Salah seorang bandar, Ita (46) mengatakan, bahwa dalam satu hari sebelum lebaran pihaknya pernah mendapatkan omset hingga mencapai Rp10 juta dalam sehari.
\"Pernah waktu itu sebelum lebaran dapat Rp10 juta, ya lumayanlah. Tapi biasanya juga paling ramai itu Rp500 ribu atau Rp600 ribu. Tapi kalau sudah tertangkap begini saya menyesal juga,\" katanya.
Ita mengaku bahwa dirinya juga punya bandar atasan yang tinggal di Bandung. Satu minggu sekali ia harus setor ke bandar tersebut. “Setornya rata-rata hanya Rp1,5 juta seminggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan SIK mengaku, telah melakukan penangkapan terhadap bandar dan pelaku judi kuclak maupun togel yang ada di wilayah hukumnya.
“Apapun jenis perjudiannya, para pelaku harus ditindak tegas. Berdasarkan laporan warga kami bergerak. Dan kami berhasil menangkap sedikitnya 5 pelaku judi kuclak termasuk bandar, dan dua pelaku judi togel, termasuk bandar di dalamnya,\" tegasnya.
Bimantoro mengatakan, lima orang pelaku judi kuclak diamankan jajaran Satreskrim Polres Majalengka dan dua pelaku judi togel. Mereka diketahui tengah ramai melakukan aksi judi di wilayah Pinang Raja Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
\"Lokasinya di Pinangraja kecamatan Jatiwangi, satu bandar dan empat pembeli judi kuclak kami amankan. Sementara dua pelaku judi togel juga tak jauh dari lokasi tersebut. Cuma beda blok dan dusun juga kami amankan bersama sejumlah barang bukti,\" jelasnya.
Menurutnya, untuk berjudi togel para pelaku dan bandar berkomunikasi melalui ponsel. Mereka memasang lewat sms dengan nomer tertentu dan pemasangan nomer pun terjadi, setelah itu diserahkan kepada pengepul.
Alat bukti berupa satu ponsel diamankan. Sementara bandar yang dimaksud berada di Bandung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perilaku tersebut, para pelaku dan bandar diancam KUHPidana pasal 303 dengan ancaman penjara sebanyak 10 tahun penjara,” imbuhnya. (hrd)
Sumber: