NU Larang Main Game Pokemon Go

NU Larang Main Game Pokemon Go

Banyak Mudarat, Bakal Dibahas di Rapat Pleno

CIREBON - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas soal Game Pokemon Go di acara Bahsul Masail dalam kegiatan rapat Pleno di Pondok Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek nanti.
\"rapat
Rapat Pleno PBNU. Foto: Kim/Rakyat Cirebon 

Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan game Pokemon Go tersebut merusak moral generasi muda.
Seperti yang diungkapkan oleh Dr Eman Suryaman, yang juga merupakan ketua panitia rapat Pleno PBNU yang akan dilaksanakan pada 23-25 Juli di kempek nanti.

Agenda besar yang akan dibicarakan besok, pengurus masayikh, dimeriahkan masayikh dari wilayah 3.

Rapat pelno nanti, diperluas hasil pertemuan para pimpinan, dengan tema Meneguhkan islam nusantara menunuju perekonomian warga.

“PBNU sampai tingkat bawah, sepakat untuk memulai membumikan NU di masyarakat dengan berbagai kegiatan,\" kata dia dalam Konpress menjelang Pleno di Kampus UNU Cirebon.

Dikatakan Eman, dalam kegiatan Bahsul Masail, pihaknya akan membahas tentang isu-isu yang tentunya saat ini berkembang.

\"Karena ini merupakan bagian dari sumbangsih bagi negara untuk memperbaiki berbagai hal dan generasi muda. Salah satunya, yang akan dibahas dalam Pleno nanti adalah isu tentang adanya Game Pokemon Go,\" kata dia.

Selain itu, kata dia, membahas tentang adanya sebuah lembaga di luar bank, tax amnesty (pengampunan pajak), penanaman modal dengan sistem non bank dan adanya Game Pokemon Go.

\"Semuanya harus dibahas dalam Pleno nanti. Karena, yang kerap merugikan masyarakat, mestinya dibawasi oleh OJK. Dan untuk Game Pokemon Go, juga harus kita perhatikan dampak bagi masyarakat,\" kata dia.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Ali Murtadlo, menambahkan bahwa, selama ini, kegemaran dengan memainkan game Pokemon Go tersebut dirasa memiliki dampak negatif.

\"Saya tidak tahu percis soal Game itu. Yang jelas, jika itu merusak dan memiliki dampak harus dilarang,\" katanya. (kim)

Sumber: