Butuh Sekitar 30 Saksi Tuntaskan Kasus RTH

Butuh Sekitar 30 Saksi Tuntaskan Kasus RTH

KEJAKSAN – Pengusutan kasus pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tersangka MTB pejabat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon dan AMM alias ADJ makelar tanah, terus berlanjut. Selasa, (19/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi baru.
\"Tandy
Tandy Mualim. Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon

Dua orang saksi itu masing-masing adalah Ana Nurdiana, pelaksanan tugas (PLT)  Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD)  Pemakaman  DKP Kota Cirebon yang bersatus sebagai Pejabat Pembuat Kuasa (PPK) dan Danil Ginting, calon pembeli tanah yang akan digunakan sebagai lahan RTH.

Direncanakan, untuk usut tuntas berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke pengadilan, Kejari Kota Cirebon setidaknya butuh memeriksa 30 orang saksi.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Hariyatno SH, melalui Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Tandy Mualim SH menyampaikan pemeriksaan dua orang saksi masih berkutat pada hubungan saksi dengan dengan tersangka.

“Ada dua orang yang datang, satu Bu Ana sebagai PPK yang kedua Danil Ginting itu orang luar kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MTB dan AMM alias ADJ. Semuanya saya periksa terkait dengan kasus itu,” ungkapnya kepada Rakcer di ruangannya, kemarin.

Ditambahkan, Tandy menyebut pemeriksaan yang dilakukan pagi hingga siang hari tersebut bertujuan untuk menambahkan bukti pemeriksaan terdahulu. Dari hasil pemeriksaan Kejari, dua orang saksi, tutur Tandy, keduanya mengenal tersangka MTB.

“Itu menambahkan pemeriksaan terdahulu, kami menanyakan apakah kenal dengan tersangka ini, masih bersifat kenal apa tidak. Kalau yang Danil Ginting ini, mengaku kenal MTB dan kalau dengan AMM kurang begitu kenal,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut, Tandy mengatatakan Kejari sedang berfokus terhadap dua tersangka yang berdasarkan bukti terindikasi kuat memounyai niat jahat. Saat ini, Kejari masih memilih untuk memenuntaskan berkas perkara saja.

“Ini dulu dituntaskan, buat apa banyak-banyak kalau nggak naik. Soalnya pimpinan udah targetkan harus naik secepatnya, kami Kejaksaan ini profesional. Mana yang punya niat jahatnya itu yang kami bidik, sementara ini memang dua itu dulu, tuntaskan dulu berkas perkaranya,” ujarnya.

Terkait dengan target penyelesaian kasus RTH, dikatakan Tandy, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kepala Kejari untuk segera menuntaskan kasus dalam waktu dekat.

“Secepatnya harus tuntas, Pak Kajari udah perintahkan tim untuk secepatnya tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, ditemui di ruang tamu Kejari Kota Cirebon, saksi kasus RTH Ana Nurdiana membenarkan, pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari baru sebatas ditanya seputar perkenalannya dengan tersangka MTB dan AMM. Ana mengaku, hanya ditanya 4 pertanyaan.

“Seperti dalam surat yah ditanya seputar kenal atau tidak dengan yang disangkakan, itu saja, ada empat pertanyaan,” ungkapnya. (wan/mgg)

Sumber: