Selamat Tinggal Perpeloncoan

Selamat Tinggal Perpeloncoan

Jika Melanggar Aturan, Jabatan Kepala Sekolah Siap-siap Dicopot

KESAMBI – Tradisi perpeloncoan saat baru masuk sekolah kini sudah tak ada. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengeluarkan peraturan menteri (Permen) nomor 18/2016 tentang pengenalan lingungan sekolah (PLS) bagi siswa baru.
\"pengenalan
Siswa ikuti PLS. Foto: Sudriman/Rakyat Cirebon

PLS mempunyai peran menggantikan masa orientasi siswa (MOS). Permendikbud soal PLS tersebut diterbitkan oleh kementerian untuk menghidari hal-hal yang dapat mencelakakan peserta didik baru, seperti tindakan kekerasan dan perpeloncoan.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Dr H Wahyo MPd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen), Sri Wahyuninghadi kepada awak media, Senin (18/7).

Dikatan perempuan yang akrab disapa Yuni ini, Disdik sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) di Kota Cirebon agar menerapkan peraturan tersebut.

Tak tanggung-tangggung, kementerian akan memberikan sanksi pencopotan jabatan kepsek jika sekolah tersebut melanggar aturan.

Yuni juga menjelaskan, pada masa PLS tersebut, semua kegiatan ditangani oleh guru. Sedangkan, untuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sifatnya hanya panitia pembantu.

“Hal ini untuk menghindari tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Apalagi politik balas dendam dari kakak angkatannya,” ungkap Yuni.

Dari hasil peninjauan yang dilakukannya di sejumlah sekolah, ungkap Yuni, di hari pertama PLS tersebut setiap sekolah sudah tertib menerapkan peraturan yang berlaku. Masa PLS dilangsungkan selama dua hari.

Ia mengungkapkan, dalam PLS ini, para peserta didik baru pribadi akan dikenalkan cara belajar, lokasi perpustakaan, laboratorium, kantin, ruang komputer.

Hal ini agar peserta didik tersebut sudah tahu persis lokasinya dimana. Ia berharap seluruh kepsek se-Kota Cirebon menerapkan kegiatan PLS sesuai permendikbud nomor 18 tahun 2016.

“Saya juga harap agar kegiatan PLS tidak macam-macam, seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena ini jelas peraturannya,” imbuhnya.

Terpisah, Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Kota Cirebon, H Dedi Kenedi menyatakan, salahsatu imbauan dari Kemendikbud adalah tidak diperbolehkannya siswa mengurus PLS. Sehingga, para siswa angkatan kelas yang terlihat di lapangan hanya diperbantukkan saja.

“Kalau ada tas cangking. Tapi tas tersebut hanya diberikan secara gratis, termasuk di dalamnya ada buku pedoman, Id card dan buku tulis,” ucapnya.

Ia menuturkan, dalam PLS ini, pihaknya mengenalkan kelas, laboratorium, olahraga, kantin, ruang guru, dan ruang komputer serta mengenalkan guru.

Selain itu juga, pihaknya mengenalkan sikap kemandirian, dan juga kreativitas agar para peserta didik baru tersebut harus nyaman secara pribadi.

“Siswa itu hanya membantu saja, semuanya guru yang mengurus. Siswa hanya membantu saja barangkali ada yang sakit. Orangtua juga bisa memantau langsung kegiatan PLS ini. Apabila ada yang tidak sesuai, orangtua bisa datang saja ke saya,” tandasnya. (man)

Sumber: