Tutup Permanen Aktivitas Batubara!
KEJAKSAN – Hanya berselang beberapa hari usai didemo ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Cirebon yang meminta agar aktivitas bongkar muat batubara dibuka kembali, Kamis (2/6) kemarin, DPRD Kota Cirebon bersama puluhan orang dari berbagai elemen mendeklarasikan “Cirebon Bebas Batubara”, di gedung DPRD Kota Cirebon.
Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, H Sumardi mengatakan, DPRD tetap bersikap menolak adanya aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon.
“Komitmen 35 anggota dewan untuk aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon ditutup,” kata Sumardi.
Meski diakui Sumardi, selain elemen masyarakat yang menolak adanya aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, ada juga beberapa orang yang bersikap sebaliknya.
“Walaupun ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan hanya memetik keuntungan golongan maupun pribadi dengan berpolemik meminta dibuka lagi, kita tetap bersikap bahwa aktivitas bongkar muat batubara harus ditutup permanen,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi.
Menurutnya, sikap DPRD sejak awal wacana penutupan aktivitas bongkar muat batubara hingga saat ini sudah ditutup, masih sama, yaitu menolak adanya aktivitas bongkar muat batubara.
“Kita bahkan sudah berikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, melalui walikota, agar aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon ditutup. Kalau sekarang kan ditutup sementara. Tapi kita minta secara permanen,” katanya.
Menurutnya, keberadaan aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon tak memberikan kontribusi positif bagi Kota Cirebon. Justru, kata politisi PDIP itu, masyarakat sekitar pelabuhan mengeluhkan gangguan kesehatan.
“Karena polusi batubara sudah sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama, Koordinator Deklarasi Cirebon Bebas Batubara, Zaenal Mustaqin menilai, batubara merupakan energi yang memberi dampak buruk bagi lingkungan. Meskipun diakuinya lebih hemat karena harganya murah.
“Tapi kita tidak bisa mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan sampai pembangunan negeri mengorbankan masyarakat,” kata Zaenal.
Ia menambahkan, keberadaan aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, selain mencemari udara Kota Cirebon, juga laut.
“Selain pencemaran udara, juga merusak ekosistem laut. Cirebon yang dulu dikenal lautnya banyak rebon (udang berukuran kecil, red), tapi sekarang sudah hilang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH tak memasukkan aktivitas bongkar muat batubara di dalam rekomendasi untuk Rencana Induk Pelabuhan (RIP) untuk pengembangan Pelabuhan Cirebon.
“Kita juga akan mengawal, agar di dalam RIP tidak mencantumkan aktivitas bongkar muat batubara,” katanya.
Senada disampaikan Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyu Widiarto. Pihaknya mengapresiasi langkah DPRD yang tetap konsisten dan berani mengeluarkan kebijakan pro rakyat dan lingkungan dengan menolak aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon.
“Faktanya sudah ditutup. Tapi ada tekanan-tekanan dari pihak bertanggungjawab untuk dibuka lagi. Ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat aktivitas bongkar muat batubara akan dibuka lagi. Tapi kita yakin, DPRD dan pemkot akan tetap pro rakyat,” katanya.
Sementara itu, dalam audiensi sebelum deklarasi, hadir juga perwakilan dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Andi Riskiyanto. Dikatakan Andi, saat ini pengumpulan alat bukti masih dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait tuduhan pelanggaran UU yang dilakukan PT Pelindo II Cabang Cirebon.
“Karena Amdal-nya sejak 1995 belum direvisi. Berdasarkan aturan, ketika ada perubahan aktivitas di pelabuhan atau penambahan volume dari aktivitas itu, harus dilakukan revisi Amdal,” katanya. (jri)
Sumber: