Pengerjaan Proyek Reklamasi Diduga Langgar Aturan

Pengerjaan Proyek Reklamasi Diduga Langgar Aturan

PT Gamantara Siap Dikenai Sanksi, Hero dan KHLK Gelar Sidak

LEMAHWUNGKUK - PT Gamantara yang saat ini sedang menggarap proyek reklamasi pengerjaan dok di areal Pelabuhan Cirebon itu terancam terkena sanksi secara adminstratif maupun pidana.
\"herman
Herman Khaeron bersama KLH. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon

Pasalnya, proyek yang sudah berjalan sekitar empat tahunan itu diduga sudah melanggar regulasi yang berlaku. Bahkan, parahnya lagi, PT Gamantara telah melakukan proyek reklamasi diluar areal daripada izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Dimana dalam izin tersebut, PT Gamantara diberi izin untuk melakukan proyek reklamasi diatas areal 4000 meter persegi. Namun, pada kenyataan, pengerjaan proyek itu melampaui batas yang ditentukan, yakni sekitar 20 meter dari masing-masing titik kordinat yang telah ditentukan.

Hal tersebut seperti  yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ir HE Herman Khaeron MSi usai melakukan inpeksi mendadak (sidak) bersama rombongan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikawasan pembangunan proyek reklamasi PT Gamantara, Jumat (27/5).

\"Kalau memang dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada yang diabaikan oleh PT Gamantara, tentu untuk tahap awal ini akan ada penyegelan terlebih dahulu,\" ucapnya.

Politisi Demokrat itu juga mengatakan, terkait dengan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gamantara akan diproses sesegara mungkin oleh KLHK.

Dijelaskannya, proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Gamantara itu, selain mencaplok lahan diluar daripada izin yang diberikan. Diduga telah melanggar aturan secara adminstrasi.

\"Baru dapat izin reklamasi langsung melakukan pengerjaan. Tetapi, tidak menempuh studi atau izin lingkungan terlebih dahulu.  Soal ini, saya serahkan kepada KLHK,\" tegasnya.

Hero menuturkan, sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan. Dirinya bersama KLHK akan mengkaji terlebih dahulu tentang pelanggaran-pelanggaran yang sudah diperbuat oleh PT Gamantara.

Dirinya pun sangat menyayangkan ulah PT Gamantara lantaran tidak memiliki Detail Enggenering Desain (DED). Padahal, menurutnya, DED merupakan salah satu syarat yang paling mendasar dalam melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan.

\"Reklamasi ini tidak memiliki DED. Itu kan penting, karena akan memberi gambaran bahwa proyek ini mau dibangun seperti apa,\" paparnya.

Dengan tak adanya DED, menurut Hero, membuat masyarakat beranggapan bahwa proyek reklamasi tersebut tertutup. Padahal, sambungnya, sektor kelautan merupakan common property. Artinya, hasil dan pemanfaatnya tidak untuk pihak tertentu.

\"Bagaimana rakyat melihat bahwa proyek ini bagian dari pada pembangunan. Jika bahwa yang kita temukan itu benar adalah suatu pelanggaran, silahkan apakah keputusannya hasil dari penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Bisa juga pembinaan dan penertiban bagi kawasan yang sudah direklamasi,\" bebernya.

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa KLHK akan menindak lanjuti tentang dugaan pelanggaran lingkungan  yang dilakukan oleh PT Gamantara.

Pihaknya pun akan melakukan sejumlah upaya hukum, yakni akan segera memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan dan akan melengkapi instrumen-instrumen lainnya untuk menempuh jalur pidana.

\"Penerapan sanksi ini, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gamantara. Kita sudah sampaikan, berdasarkan acuan dari titik kordinat, reklamasi ini telah melanggar izin yang dikeluarkan. Salah satunya itu,\" kata Roy, sapaan karibnya.

Pelanggaran lingkungan tersebut, menurut Roy, merupakan pelanggaran yang jelas terjadi di depan mata. Dari mulai sanksi secara adminstratif hingga pencabutan izin pun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan diberikan ke PT Gamantara.

Sementara itu, Kepala Operasional PT Gamantara, Indra Utama mengelak jika pihaknya telah melanggar aturan yang berlaku.

Ia merasa PT Gamantara sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan, kendati izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UPL) terbilang telat.

Pasalnya, UKL dan UPL diberikan oleh KLH Kota Cirebon setelah proyek tersebut berjalan.
Sedangkan terkait dengan pengerjaan yang melampaui batas yang telah ditentukan. Dirinya mengaku, sudah sesaui izin yang dikeluarkan.

\"Pengertian kita, kalau dari segi luas tidak lebih. Cuma sekitar 4000 meter persegi dan kalau titik yang itu (batas, red) cuma 12,5 meteran. Itu tidak lebih jika ditotal,\" akunya.

PT Gamantara pun siap jika diberikan teguran secara administrasi dan penutupan pelaksanaan proyek. (man)

Sumber: