Diduga Ajarkan Provokatif, Ustad Heri Diusir Warga
Bahkan ustad Heri yang tinggal disebuah kontrakan harus meninggalkan Desa Ciawigebang oleh warga setempat.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Kuningan dan MUI Kabupaten melaksanakan mediasi yang dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Ciawigebang serta Kasat Intel AKP Iwan Rasiwan dan Kasat Binmas Suriadi yang bertempat di aula rapat Mapolres Kuningan, Selasa (24/5).
Bahkan pada pertemuan sebelumnya yang dilakukan dibalai Desa Ciawigebang, yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa Ciawigebang, toko pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ormas FPI meminta kepada ustad Heri Ziad untuk tidak boleh tinggal di daerah Kecamatan Ciawigebang, tidak boleh berdakwah di wilayah Kuningan dan harus meninggalkan Desa Ciawigebang.
Ketua MUI Kh Abdul Azis Ambar Nawawi ketika dikonfirmasi mengatakan, permasalahan ini berawal ketika MUI Kabupaten Kuningan, menerima pengaduan dari masyarakat Ciawigebang bahwa ada Ustad yang bernama Heri Ziad, telah mengajarkan ajaran sesat kepada umat muslim di Ciawigebang.
Mendapat informasi tersebut MUI langsung terjun kelapangan.
“Kami dari MUI memberhentikan aktifitas berdakwah, karena dari laporan masyarakat yang bersangkutan mengajarkan ajaran yang provokatif,” katanya.
Diungkapkan Ketua MUI, Kabupaten Kuningan adalah tempat yang sangat Kondusif, tenang dan nyaman, oleh karena itu kita para ulama di kuningan dari dulu sangat merasa tidak ada masalah.
“Sedangkan terkait dengan pengusiran, MUI tidak ikut campur dan dikembalikan ke warga setempat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam mediasi tersebut, Ustad Heri Ziad mengucapkan terima kasih kepada Pihak Polres Kuningan yang telah memfalisitasi dirinya dengan MUI dan masyarakat Ciawigebang, semoga pertemuan ini dapat menghasilkan yang terbaik buat kita umat muslim yang di Ciawigebang.
“Saya berdakwah di Kecamatan Ciawigebang, sudah berjalan empat tahun dari mulai tahun 2012 sampai dengan sekarang, saya juga muslim yang baik dan Saya tidak merasa menyebarkan ajaran sesat (Sholat, Sholawat dan Nabi saya sama dengan umat muslim Lainnya),” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ustad Heri Ziad meminta kepada meminta klarifikasi dari MUI, terkait surat yang telah dilayangkan kepadanya tentang pelarangan dakwah di Kabupaten Kuningan, khususnya di masjid At Taqwa Desa Ciawigebang. (ale)
Sumber: