Parah, 21 Anggota Dewan Mangkir Rapat
Hal itu terlihat saat Rapat Pansus I di DPRD, Senin (23/5). Dalam rapat itu, hanya dihadiri oleh empat anggota dari 25 orang anggota yang menjadi panitia khusus (pansus).
Empat orang itu berasal dari satu fraksi yaitu Fraksi Gerindra yang dikomandoi Wakil Ketua Dewan Drs H Subhan.
Meskipun demikian, rapat sendiri terus berlangsung karena agenda rapat kali ini adalah membahas pasal per pasal dalam draf raperda. Perwakilan eksekutif dihadiri oleh Kabag Hukum Setda, Uus Heriyadi.
Untuk diketahui, yang hadir selain Subhan terlihat Wakil Ketua Pansus, Sofwan ST ditemani anggota pansus h Mulus Trisla Ageng dan R Chakra Suseno SH. Mereka ikut membahas isi draf raperda yang dibawa oleh bagian hukum setda.
Wakil Ketua DPRD, Drs H Subhan enggan menjawab pertanyaan wartawan koran ini. Dia hanya mengatakan, anggota dewan yang lain tengah memiliki kesibukan lainnya.
“Mereka mungkin ada agenda lain di luar,” ujar Subhan singkat.
Begitu juga saat ditanyakan mengenai pemberian informasi rapat yang tidak menyeluruh, Subhan kembali enggan menjawab.
Berbeda dengan Subhan, Sofwan mengatakan, rapat pansus tetap dilaksanakan meskipun hanya dihadiri beberapa anggota saja. Dengan jadwal yang sudah ditentukan, tidak ada alasan pihaknya untuk membatalkan rapat tersebut.
Terlebih lagi, lanjutnya, agenda pembahasan raperda ini merupakan kewajiban dewan. Pasalnya, sebagai badan legislasi, dewan memiliki keharusan menghasilkan suatu produk hukum berupa peraturan daerah.
“Jadwal sudah ada. Mau dua orang atau tiga orang juga tetap harus jalan karena kalau diundur terus, kapan perda ini selesai,” tegasnya.
Ditanyakan mengenai pembahasan kali ini, Sofwan mengatakan, sedang melakukan finalisasi peraturan daerah (perda) tentang pembuatan perda.
“Apalagi ini raperda inisiatif dewan, maka sudah seharusnya kita dahulukan,” tandasnya. (yog)
Sumber: