Tarik Kewenangan PBG ke DPMPTSP, Hilmy: Demi Percepat Layanan dan Investasi

Tarik Kewenangan PBG ke DPMPTSP, Hilmy: Demi Percepat Layanan dan Investasi

PELAYANAN. Aktivitas di Mall Pelayanan Publik nampak ramai dikunjungi warga. Mayoritas ingin mengurus identitas kependudukan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana menarik kewenangan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses perizinan dan mengatasi hambatan yang selama ini banyak terjadi di tahap PBG, yang kerap menjadi titik lemah dalam kelancaran investasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd, menjelaskan bahwa perubahan kewenangan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi layanan, sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi.

“PBG sangat krusial. Kalau sudah berada di bawah DPMPTSP, koordinasi akan lebih mudah dan pelayanan bisa lebih cepat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/7).

Menurut Hilmy, persoalan perizinan bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut kualitas konsultan yang ditunjuk perusahaan. Berdasarkan catatan, ada 12 perusahaan di Kabupaten Cirebon yang investasinya terhambat gara-gara proses PBG yang bermasalah.

Sebagian besar disebabkan oleh konsultan yang tidak kompeten. “Banyak konsultan yang tidak qualified, bahkan cenderung lepas tanggung jawab. Padahal, mereka punya peran penting dalam kelancaran proses investasi,” tegas Hilmy.

Ia menambahkan, pemilik perusahaan sering menyerahkan sepenuhnya urusan perizinan kepada manajemen, yang kemudian menunjuk konsultan tanpa seleksi ketat. Akibatnya, proses pengurusan izin justru mandek.

“Konsultan itu bukan sekadar pelengkap. Mereka harus paham regulasi dan bisa menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Kalau tidak, investasi bisa tersendat di tengah jalan,” tambahnya.

Selain menyoroti soal PBG, Hilmy juga menyinggung keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dinilai belum optimal. Lokasi MPP yang berada di pusat pemerintahan dianggap kurang strategis karena tidak menjangkau masyarakat secara merata.

“Idealnya, MPP tidak hanya ada di pusat pemerintahan. Harus ada di wilayah tengah, timur, dan barat Cirebon agar pelayanan lebih dekat dan efisien bagi masyarakat,” ujarnya.

Meskipun begitu, Hilmy mengakui beberapa layanan di MPP sudah berjalan baik, seperti pelayanan SIM dan sidang tilang Kejaksaan. Namun, masih banyak masyarakat yang lebih memilih mengurus langsung ke kantor induk, seperti untuk urusan dengan BPN.

“Kami sedang mengevaluasi keberadaan dan efektivitas MPP ini. Tujuannya agar semua layanan publik bisa benar-benar terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat,” tutup Hilmy. (zen)

Sumber: