Pengangkatan Dewas RSD Gunung Jati Disoal

Pengangkatan Dewas RSD Gunung Jati Disoal

Praktisi Hukum Dr Cecep Suhardiman mempertanyakan dasar Walikota Cirebon menunjuk lima dewas RSD Gunung Jati. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Sementara itu, pengangkatan lima dewan pengawas RSD Gunung Jati oleh Walikota Cirebon ini dipersoalkan sejumlah pihak. 

Praktisi Hukum Dr Cecep Suhardiman mempertanyakan dasar Walikota Cirebon menunjuk dan mengangkat lima dewas yang sudah di SK kan tersebut. 

Pasalnya, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta tersebut melihat, empat nama yang di SK kan merupakan pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah Kota Cirebon dan menduduki jabatan eselon II. 

BACA JUGA:Walikota Serahkan SK Lima Dewas RSD Gunung Jati

"Saya berpendapat bahwa penunjukan beberapa Kepala Dinas sebagai Dewan Pengawas RSDGJ adalah perbuatan yang melanggar hukum tentang rangkap jabatan," ungkap Cecep. 

Menurut Cecep, penunjukan Dewan Pengawas RSDGJ ini sejatinya mempunyai tugas untuk memberikan masukan, ndan mengontrol kinerja Direksi RSDGJ dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bagi para pasien yang membutuhkan pengobatan. 

"Maka, jabatan dewan pengawas ini bukan jabatan sampingan, mereka para dewan pengawas harus fokus bekerja, tanpa ada tanggungjawab jabatan di tempat lain," ujar Cecep. 

BACA JUGA:KONI Kabupaten Cirebon Diguncang Gelombang Pengunduran Diri Pengurus Inti

Kemudian, dijelaskan Cecep, jabatan Dewan Pengawas RSDGJ ini bukan jabatan Ex Officio yang bisa secara otomatis diisi oleh pejabat tertentu, terlebih mereka yang saat ini menduduki jabatan kepala perangkat daerah.

"Jadi dewan pengawas ini harus menunjuk orang yang tepat dan fokus, sehingga pertanggungjawabannya juga jelas," jelas Cecep. 

Cecep pun menyoroti, bahwa keputusan Walikota Cirebon yang mengangkat Kepala Dinas Kesehatan, kepala Bapelitbangda, kepala BPKPD merupakan sebuah pelanggaran hukum. 

BACA JUGA:Anyaman Rotan Cirebon Terbang Mendunia dan Membantu Pencari Kerja

"Ini melanggar hukum tentang rangkap jabatan," kata Cecep. (sep) 

Sumber: