Tok! DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Raperda Pengarusutamaan Gender
PARIPURNA. Wakil Ketua Pansus, Aditiar Hafiidh Anwar SP menyampaikan laporannya terkait proses pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (8/8).
Pengesahan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG), Nurholis SPdI melalui Wakil Ketua, Aditiar Hafiidh Anwar SP menjelaskan pembahasan Raperda PUG telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari harmonisasi, rapat-rapat pansus, hingga fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat yang telah disesuaikan pasal per pasal.
“Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan daerah kini harus mempertimbangkan perspektif gender. Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) ini memuat ketentuan yang memungkinkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Kabupaten Cirebon Fantastis, Mencapai Rp 2,2 Triliun
BACA JUGA:Bupati Cirebon Sindir Ketua KONI: Kalau Banyak Uang, Kenapa Harus Mundur?
“Setiap orang, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, dan perguruan tinggi dapat berpartisipasi dalam kegiatan Pengarusutamaan Gender,” tambahnya.
Setelah di sahkan, DPRD berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menjadikan Perda PUG sebagai dasar dalam menyusun dan menjalankan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender secara konsisten.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada DPRD. Berkat sinergitas antara eksekutif dan legislatif, akhirnya Raperda PUG bisa disahkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang intensif dan konstruktif. PUG tidak hanya bertujuan untuk menghindari dampak negatif dari ketimpangan gender, tetapi juga menganalisis dan memperbaiki situasi ketimpangan antara perempuan dan laki-laki,” katanya.
Menurut Bupati, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi penting yang telah menjadi kewajiban nasional berdasarkan Instruksi Presiden. PUG harus diimplementasikan oleh seluruh lembaga dalam setiap tahapan pembangunan agar tercipta pembangunan yang lebih holistik, berkeadilan, dan berkelanjutan. (zen)
Sumber: