PAD Kabupaten Cirebon Anjlok Akibat Penutupan Tambang

JELASKAN. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aditiar Hafiid Anwar menyampaikan PAD anjlok akibat ditutupnya kawasan pertambangan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon turun. Penurunannya cukup drastis. Salah satu penyebabnya adalah penutupan sejumlah aktivitas pertambangan, terutama tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aditiar Hafiid Anwar SP, mengungkapkan bahwa penurunan PAD dari sektor ini mencapai Rp10 miliar. Hal itu disampaikannya usai rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (3/7).
BACA JUGA:Gus Miftah: Santri Bina Insan Mulia Dididik untuk Negeri
BACA JUGA:Santri Hafal 30 Juz dalam 4 Bulan, Wakil Ketua DPR RI Angkat Topi untuk Bina Insan Mulia
"Potensi sektor pajak MBLB sebenarnya besar. Tapi karena banyak tambang ditutup, pendapatannya ikut turun. Penurunan mencapai Rp10 miliar," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menyebut, persoalan utama yang dihadapi pelaku usaha tambang saat ini adalah proses perizinan yang rumit. Untuk perpanjangan izin saja sulit, apalagi pengajuan izin baru.
BACA JUGA:Taufiq R. Abdullah: Bina Insan Mulia, Pesantren Ideal Zaman Sekarang
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siapkan Lahan 5,7 Hektare untuk Sekolah Rakyat
Tak hanya itu, sistem pelaporan kegiatan tambang juga dinilai bermasalah. Persetujuan dari instansi seperti ESDM lambat, sehingga menghambat kelangsungan aktivitas pertambangan.
"Dampaknya bukan hanya ke PAD, tapi juga ke masyarakat. Bahan bangunan jadi langka karena pasokan dari tambang tersendat. Akibatnya, harga di pasaran naik tajam," jelasnya.
BACA JUGA:Santri Bina Insan Mulia Taklukkan Kampus Dunia Lewat Beasiswa, Ini Rahasianya!
BACA JUGA:Netizen Ragu, Pemkab Bisa Tertibkan Peminta-minta di Kawasan Makam Sunan Gunung Jati
Komisi II DPRD mendorong agar sistem perizinan tambang segera diperbaiki. Menurut Hafiid, selama pelaku usaha mematuhi aturan dan teknis penambangan yang berlaku, proses izin seharusnya dipermudah.
"Ke depan, kami ingin izin galian dipermudah. Tapi tetap dengan pengawasan agar sesuai aturan dan tata kelola yang baik," tegasnya.
BACA JUGA:Tertibkan PKL, Satpol PP Diteriaki Pedagang: Jangan Tebang Pilih!
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengintruksikan agar kawasan pertambangan di Jawa Barat dievaluasi. Khusus di Kabupaten Cirebon, wacana penutupan kawasan pertambangan menguat setelah ada tragedi longsornya kawasan pertambangan Gunung Kuda.
Puluhan nyawa tertimbun material tanah dan bebatuan. Hingga kini, masih ada yang belum ditemukan jasadnya. Gubernur Jabar pun langsung mengintruksikan kawasan pertambangan galian C Gunung Kuda ditutup permanen. Padahal, masa berlaku izin operasionalnya hingga akhir tahun 2025. (zen)
Sumber: