PUTR Majalengka Bantah Isu Monopoli Proyek, Semua Lelang Terbuka di LPSE

PUTR Majalengka Bantah Isu Monopoli Proyek, Semua Lelang Terbuka di LPSE

KLARIFIKASI. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka Agus Permana bersama para pejabat PUTR menjelaskan mengenai alur lelang proyek di dinas yang dipimpinnya. --

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten MAJALENGKA memastikan pembangunan infrastruktur di tahun 2025 dijalankan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.

 

Kepala Dinas PUTR Majalengka, Agus Permana menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan dan standar yang berlaku.

 

Agus menegaskan, keberhasilan pembangunan infrastruktur di Majalengka merupakan wujud nyata arahan Bupati Majalengka Eman Suherman yang selalu menekankan integritas dan pengawasan ketat.

BACA JUGA:Akselerasi Program 3 Juta Rumah, BP Tapera & Bank BJB Gelar Sosialisasi KPR di Majalengka

 

"Kami di PUTR menjalankan arahan Bupati dengan penuh tanggung jawab. Seluruh pembangunan difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat dan dilakukan secara bersih serta transparan," kata Agus Permana, Jumat 29 Agustus 2025.

 

Agus menyatakan, semua proyek dilakukan dengan mekanisme sudah terbuka, diawasi, dan sesuai aturan.

 

"Kualitas menjadi prioritas kami. Tidak sekadar selesai dikerjakan, tapi benar-benar bertahan lama dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Agus.

 

Dia membantah tegas isu yang dilemparkan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait adanya monopoli proyek oleh perusahaan tertentu di PUTR Majalengka.

 

Menurut Agus, pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BACA JUGA:Ironi Pembangunan Majalengka: IPM Naik karena Kesehatan, Fajar Kritik Sektor Pendidikan

 

"Seluruh lelang kami lakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dengan sistem ini, semua penyedia jasa yang memenuhi syarat bisa ikut berkompetisi secara sehat. Tidak ada monopoli, karena seleksi hanya berdasarkan kompetensi dan harga terbaik, bukan afiliasi pribadi," kata Agus.

 

Agus juga memastikan, mekanisme pengadaan barang/jasa di lingkungan PUTR telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

"Semua mekanisme dijalankan dengan disiplin, bahkan setiap tahapan diaudit oleh inspektorat. Dengan pola ini, peluang praktik curang bisa dicegah," jelasnya.

 

Sekretaris Dinas PUTR, Ruchyana, menambahkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di setiap bidang bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

 

Menurutnya, transparansi ini justru membuat persaingan antarpenyedia jasa lebih sehat, sekaligus mendorong kualitas hasil pembangunan di Majalengka.

BACA JUGA:Korpri Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Kadispora yang Jadi Tersangka

 

"Daftar penyedia jasa disusun berdasarkan kriteria ketat, mulai dari rekam jejak, kapasitas teknis, hingga kemampuan keuangan. Semua proses juga diawasi secara berlapis. Jadi jika ada tuduhan adanya monopoli sangat tidak berdasar," ujar Ruchyana.

Sumber: