DPRD dan Pemkab Cirebon Dukung Restorative Justice untuk Kasus Penjarahan
AUDIENSI. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi saat memimpin audiensi bersama mahasiswa, pelajar, orang tua pelaku, Dishub, DLH, dan Diskominfo terkait kasus penjarahan. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Upaya penyelesaian kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melalui pendekatan restorative justice terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menyatakan dukungannya terhadap proses penyelesaian secara damai dan pemulihan bagi para pelaku. Khususnya 13 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sebelumnya telah menjalani mekanisme restorative justice.
BACA JUGA:DPRD Kompak Soroti Jalan Rusak
“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ujar Sophi saat audiensi, kemarin.
Audiensi tersebut turut dihadiri para pelajar, mahasiswa, orang tua pelaku, serta instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA:Shelter Kuliner Sumber Masih Sepi, Pedagang Harap Pemkab Turun Tangan
Sophi menegaskan, aksi anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang. Ia mengimbau pelajar dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa merusak fasilitas umum.
“Lakukan aksi dengan cara yang baik. Sampaikan aspirasi tanpa merugikan. Mari kita bangun Kabupaten Cirebon bersama,” tambahnya.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian yang lebih humanis. Ia memastikan pemerintah daerah akan mencabut laporan terhadap para pelaku sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan anak-anak yang melakukan pengrusakan dan penjarahan. Tapi kami harap ini tidak terulang lagi. Silakan sampaikan kritik, kami terbuka,” ujar Bupati Imron.
Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama generasi muda, agar tetap mematuhi hukum dalam menyampaikan pendapat.
BACA JUGA:Perda TJSL Disahkan, Pemkab Cirebon Siapkan Perbup sebagai Aturan Teknis Pelaksanaan CSR
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. Itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI), Rizki Akbarianto menyambut baik langkah pemerintah yang bersedia mencabut laporan.
“Alhamdulillah, Bupati Cirebon menyetujui untuk mencabut laporan. Ini bukti ruang demokrasi di Cirebon sehat dan produktif,” ungkap Rizki.
“Cirebon kini memberi teladan ke seluruh Indonesia. Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, dan keadilan sejati adalah pemulihan. Komitmen ini akan dikenang sebagai warisan demokrasi yang beradab,” tukasnya. (zen)
Sumber: