Penguatan Industri Garam Ciayumajakuning sebagai Penggerak Perekonomian Masyarakat Pesisir
--
* Penulis:
1. Alvita Rachma Devi – Analis Yunior KPwBI Cirebon
2. Rizka Ratna Sari S – Asisten Analis KPwBI Cirebon
SEBAGIAN besar orang mungkin menganggap garam bukan komoditas yang mentereng, tapi tidak bisa dipungkiri peran garam yang signifikan bagi masyarakat. Meski terlihat sederhana, tetapi di balik setiap butiran garam tersimpan potensi ekonomi yang lebih besar dari sekedar penyedap rasa. Dalam dunia industri, garam adalah bahan dasar bagi berbagai sektor strategis, mulai dari pangan, farmasi, hingga industri kimia.
Sayangnya, di Indonesia garam kerapkali hanya dianggap sebagai komoditas mentah. Produksinya dihitung dalam satuan volume, bukan nilai. Ketika garam hanya dianggap sebagai bahan mentah, kita bisa kehilangan kesempatan untuk memberikan nilai tambah yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
Kebutuhan garam di Indonesia diprakirakan mencapai 5 juta ton, dengan lebih dari 3 juta ton digunakan oleh sektor industri. Garam yang digunakan di sektor industri memerlukan spesifikasi khusus, yaitu mengandung Natrium Klorida (NaCl) di atas 97% dan kadar air maksimal 0,5%. Saat ini, produksi garam dalam negeri yang mampu memenuhi kualitas yang disyaratkan industri masih terbatas, sehingga gap kebutuhan dipenuhi melalui impor.
Sepanjang tahun 2025, tercatat Indonesia telah mengimpor garam senilai USD 93,5jt atau setara 2,1jt ton, sebagian besar berasal dari Australia dengan pangsa 81,4%. Impor garam yang masuk ke provinsi Jawa Barat sendiri mencapai USD 1,2juta atau setara 18,1ribu ton dan ke wilayah Ciayumajakuning sekitar USD 971,1ribu atau setara 15,0ribu ton, menunjukkan masih tingginya impor garam di wilayah dimaksud.
Padahal, jika Indonesia mampu meningkatkan kualitas garamnya dan memenuhi kebutuhan tersebut, bukan hal yang tidak mungkin Indonesia menjadi eksportir garam terbesar. Sebagai negara kepulauan yang memiliki garis pantai yang panjang dan didukung oleh paparan sinar matahari, produksi garam di Indonesia seharusnya dapat menjadi komoditas strategis utama yang dapat mendukung ketahanan pasokan domestik dan menjadi penggerak ekonomi, khususnya di wilayah pesisir.
Pemerintah berkomitmen menghentikan impor garam konsumsi pada 2025 dan mencapai swasembada garam industri pada 2027, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dengan melihat kondisi ini, hilirisasi industri garam dapat menjadi kunci untuk mendorong swasembada garam nasional.
Pemerintah bersama swasta perlu bersinergi untuk meningkatkan kualitas garam, sehingga petani tidak hanya bisa menghasilkan garam krosok dengan nilai jual rendah, tetapi mampu menghasilkan garam industri yang kebutuhannya masih tinggi.
Provinsi Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan industri garam, khususnya di daerah pesisir seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Jika didukung dengan kebijakan yang tepat, pemanfaatan teknologi, serta penguatan peran petani lokal, maka Jawa Barat bisa berpotensi memperkuat posisinya sebagai sentra penghasil garam nasional.
Potensi Industri Garam Ciayumajakuning
Ciayumajakuning memiliki potensi besar dalam hilirisasi industri garam, utamanya di Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada tahun 2024 Cirebon memproduksi sekitar 34,8ribu ton garam, sementara Indramayu bisa memproduksi sampai169,2ribu ton garam.
Kedua wilayah di Ciayumajakuning ini mendominasi produksi garam di Jawa Barat, yaitu sebesar 96,7% dari total produksi 211ribu ton. Jika potensi yang ada dioptimalkan, Jawa Barat bisa saja menjadi provinsi penghasil garam yang besar seperti Jawa Timur (863,3ribu ton) dan Jawa Tengah (536,6ribu ton).
Sumber: