Kebut Sahkan Perubahan Perda PDRD, Tiga Agenda Paripurna Digelar dalam Satu Hari
Pimpinan DPRD bersama Walikota menandatangani persetujuan pengesahan perubahan Perda PDRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Menjelang akhir tahun 2025, DPRD Kota Cirebon masih ngebut menyelesaikan fungsi legislasinya.
Senin (29/12), DPRD Kota Cirebon marathon menggelar tiga rapat paripurna untuk menyelesaikan pembahasan satu Raperda, yakni Raperda tentang perubahan Perda nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Diawali paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda usul DPRD Kota Cirebon yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun FCTM di Kuningan Tuai Kritik Aktivis Pemekaran
Dilanjut dengan paripurna kedua dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda perubahan Perda PDRD, mendengarkan pendapat Walikota Cirebon dan tanggapan dan atau Jawaban terhadap pendapat Walikota Cirebon.
Terakhir, paripurna ketiga digelar dengan agenda persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, pada tanggal 23 Desember 2025, Bapemperda menyampaikan usulan raperda tentang perubahan Perda PDRD ke Pimpinan, dan sesuai tata tertib, raperda ini dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi, dimana pengusul, dalam hal ini Bapemperda memberikan penjelasan.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Sekolah Tunggu Tindak Lanjut BKPSDM
"Kami pimpinan sudah mendapatkan laporan dari Bapemperda, dan melihat urgensinya, perubahan Perda ini harus dilakukan," ungkap Andrie.
Andrie membenarkan, bahwa raperda ini inisiasinya dari DPRD, sehingga mengingat waktu, mulai dari pengusulan, sampai pengesahan dilaksanakan dalam satu hari di tiga agenda paripurna.
"Hasilnya, PDRD sangat luas, semua pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda, tidak melulu isinya PBB P2. Kenaikan PBB tidak lebih dari 20 persen, rata-rata di 19 persen, jadi ada potensi pendapatan yang hilang hasil penyesuaian dan evaluasi," kata Andrie.
BACA JUGA:Menguji Charger 240W Realme: Dari 0 ke 100% Hanya dalam Hitungan Menit!
Di forum paripurna, Ketua Bapemperda, M Noupel melaporkan, bahwa dasar dari perubahan Perda ini adalah munculnya gejolak dan aspirasi masyarakat terhadap tarif PBB P2, sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang mekanisme nya melalui perubahan Perda.
"Penyesuaian besaran retribusi, dan peluang serta potensi pajak dam retribusi, itu yang menjadi dasar perubahan ini," ungkap Noupel.
Sumber: