Revolusi Politik Pendidikan Islam di Tengah Krisis Iklim

Revolusi Politik Pendidikan Islam di Tengah Krisis Iklim

Akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Sopidi Revolusi Politik Pendidikan Islam di Tengah Krisis Iklim. FOTO: IST/RAKYAT CIREBON--

*** Refleksi Akhir 2025 dan Agenda 2026

Oleh: Sopidi*

MENJELANG akhir 2025, dunia menghadapi dua krisis yang saling berkaitan: krisis keadilan sosial dan krisis iklim. Keduanya sering dipahami sebagai persoalan ekonomi atau lingkungan semata.

Padahal, pada level yang lebih mendasar, krisis ini adalah persoalan politik pendidikan. Yakni tentang bagaimana pengetahuan, nilai, dan kesadaran dibentuk melalui sistem pendidikan.

Di Indonesia, khususnya di wilayah seperti Cirebon dan Jawa Barat, dampak perubahan iklim semakin nyata. Banjir rob di pesisir utara, abrasi, longsor, dan krisis air di wilayah selatan menjadi peristiwa berulang.

Ironisnya, pendidikan termasuk pendidikan Islam belum sepenuhnya menjadikan krisis iklim dan keadilan sosial sebagai isu utama pembelajaran. Ketimpangan pendidikan dan minimnya literasi lingkungan memperparah kerentanan masyarakat.

Kelompok miskin, nelayan kecil, petani, dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling terdampak perubahan iklim, sekaligus paling sedikit mendapatkan akses pendidikan yang relevan dengan realitas hidup mereka.

Banyak sekolah dan madrasah masih berorientasi pada capaian kognitif semata, tanpa mengaitkannya dengan tantangan sosial-ekologis di sekitar peserta didik.

Padahal, pendidikan Islam memiliki potensi besar sebagai agen perubahan. Dengan jaringan pesantren dan madrasah yang luas serta legitimasi moral yang kuat, pendidikan Islam dapat menjadi motor penggerak keadilan sosial dan kesadaran ekologis.

Dalam perspektif Islam, krisis iklim bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan moral dan spiritual. Konsep khalifah fil ardh, dan larangan melakukan kerusakan (fasād) menegaskan tanggung jawab manusia untuk menjaga bumi. Di sinilah pendidikan Islam menemukan relevansi strategisnya.

Tulisan ini, sebagai refleksi akhir tahun 2025 dan menyongsong 2026. Penulis berpijak pada kerangka teori Ekopedagogi (Gadotti,2009): Pendidikan sebagai sarana kesadaran kritis terhadap krisis lingkungan.

Fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah): Islam mengajarkan keseimbangan alam (mīzān) dan pelestarian ciptaan tuhan. Dan Modal Hepta Helix (Etzkowitz & Leydesdorff,2000): Kolaborasi 7 aktor utama untuk pembangunan berkelanjutan.

Analisis dan Konteks Lokal
1. Negara dan Regulasi Pendidikan
Kebijakan pendidikan nasional masih terfokus pada aspek kognitif dan belum menempatkan pendidikan iklim sebagai prioritas. Ditingkat daerah, beberapa Perda tentang lingkungan sudah ada.

Misalnya, Perda Pengelolaan Sampah di Cirebon. Namun, belum terintegrasi dengan kebijakan pendidikan dan dakwah islam

2. Masyarakat dan Komunitas
Komunitas lokal seperti kelompok tani, nelayan dan pesantren sebenarnya memiliki pengetahuan tradisional yang bisa dikembangkan. Misalnya, praktik sedekah bumi di Cirebon, dapat di kontekstualisasi sebagai bentuk edukasi Ekoteologi.

3. Lembaga Pendidikan Islam
Pesantren dan madrasah dengan jejaring yang luas, menjadi titik strategis. Namun, diperlukan pelatihan guru, kurikulum adaptif , dan teknologi yang mendukung pendidikan untuk keberlanjutan (education for sustainable).

Beberapa madrasah di Majalengka dan Indramayu telah memulai program "Green School Islam" yang menggabungkan ilmu lingkungan dan nilai-nilai islam.

4. Studi Kasus Cirebon
Beberapa inisiatif lokal menunjukkan harapan. Di Cirebon, Sekolah Iklim Komunitas di Gebang menghubungkan akademisi, pesantren, dan nelayan untuk memahami banjir rob dan abrasi secara partisipatif.

Program “Pesantren Hijau” di Lemahabang juga mulai mengintegrasikan penanaman pohon dengan pendidikan tauhid dan fikih lingkungan. Namun praktik baik ini masih bersifat sporadis dan belum menjadi kebijakan arus utama.

Di sisi lain, peran negara masih belum optimal. Kebijakan pendidikan nasional belum menempatkan pendidikan iklim sebagai prioritas strategis. Regulasi lingkungan di tingkat daerah sering berdiri sendiri dan belum terhubung dengan kebijakan pendidikan maupun dakwah Islam.

Akibatnya, respons terhadap krisis iklim menjadi parsial dan tidak berkelanjutan. Karena itu, diperlukan revolusi dalam politik pendidikan Islam melalui kolaborasi lintas sektor.

Pendekatan hepta helix yang melibatkan negara, masyarakat, lembaga pendidikan Islam, akademisi, dunia usaha, dan media penting untuk membangun pendidikan yang kontekstual dan transformatif.

Tradisi lokal seperti sedekah bumi di Cirebon, misalnya, dapat di kontekstualisasi sebagai media edukasi ekoteologis yang relevan dengan tantangan iklim masa kini.

Rekomendasi Strategis untuk 2026
Memasuki 2026, ada beberapa agenda strategis yang perlu segera diwujudkan. Pertama, integrasi pendidikan iklim dalam kurikulum pendidikan Islam. Kemenag dan Pemda perlu membuat modul kontekstual berbasis SDGs dan fikih lingkungan.

Kedua, pelatihan guru dan dai iklim. Guru madrasah dan mubaligh perlu dibekali pengetahuan perubahan iklim dan etika ekologi islam, sehingga memiliki literasi perubahan iklim dan etika ekologi Islam.

Ketiga, penguatan kolaborasi hepta helix. Bangun kolaborasi antar pemerintah, pesantren, LSM, akademisi, media dan sektor swasta dalam merancang dan menjalankan program pendidikan yang tanggap iklim.

Keempat, pengembangan pendanaan inovatif berbasis komunitas untuk mendukung program “Madrasah Iklim” dan riset lokal. Kelima, digitalisasi dakwah lingkungan melalui media sosial dan platform digital yang menjangkau generasi muda. Mengedukasi narasi islam tentang pelestarian alam.

Penutup
Revolusi politik pendidikan Islam tidak cukup dilakukan melalui perubahan kurikulum semata. Ia menuntut perubahan cara pandang, keberpihakan pada kelompok rentan, serta komitmen moral untuk menjaga bumi. Perubahan iklim adalah panggilan etis dan spiritual yang harus dijawab melalui pendidikan.

Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk membangun politik pendidikan yang lebih adil secara sosial dan lebih bertanggung jawab secara ekologis. Pendidikan Islam yang terhubung dengan nilai keadilan, keberlanjutan, dan visi SDGs akan menjadi fondasi penting bagi masa depan Indonesia yang lestari dan berkeadilan. []

*Penulis adalah akademisi di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Sumber: