Komisi III Agendakan Pemanggilan Pengelola Mini Zoo Plangon

Komisi III Agendakan Pemanggilan Pengelola Mini Zoo Plangon

DIPANGGIL. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menegaskan akan mengagendakan untuk memanggil pengelola Mini Zoo Plangon. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berencana memanggil pengusaha yang mengelola Mini Zoo di kawasan wisata religi Plangon, Kecamatan Sumber. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kejelasan perizinan sekaligus menindaklanjuti isu dampak lingkungan di lokasi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Logam Mulia Selasa, 6 Januari 2026: Tembus Hingga Rp 2,5 Juta Per Gram

Terlebih saat ini pemerintah daerah tengah melakukan monitoring mitigasi bencana di sejumlah wilayah.

Anton menyebutkan, kawasan Plangon diduga berada di jalur patahan sesar baribis. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari. 

Mengingat kata Anton, pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon sebelumnya sempat terdampak banjir cukup besar.

“Kami belum menerima gambaran utuh. Karena itu akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan Mini Zoo,” ujar Anton, Selasa (6/1).

BACA JUGA:Stadion Watubelah Jadi Pusat Kegiatan Olahraga

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengusaha Mini Zoo agar persoalan ini menjadi jelas di mata publik. Dewan meminta seluruh dokumen perizinan ditunjukkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau izinnya sudah lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi jika belum, kegiatan harus dihentikan. Investasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak keluarga PT Sumber Wisata Plangon, Kiki menyatakan seluruh perizinan telah ditempuh. Ia menepis anggapan telah membangun kebun binatang berskala besar di kawasan tersebut.

Menurut Kiki, yang saat ini dibangun hanyalah masjid dan restoran. Sementara Mini Zoo yang dimaksud hanyalah fasilitas pendukung di dalam area restoran dengan koleksi hewan berukuran kecil.

Hal itu, dinilai tidak memerlukan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Sumber: