Konsultan Dinilai Jadi Penghambat Perizinan Investasi di Kabupaten Cirebon

Konsultan Dinilai Jadi Penghambat Perizinan Investasi di Kabupaten Cirebon

GERAM. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat geram, ternyata konsultan penghambat perizinan investasi di Kab. Cirebon. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Proses investasi di Kabupaten Cirebon terhambat. Penyebabnya banyak konsultan perizinan yang justru dianggap memperlambat pengurusan izin para investor.

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, Kamis 11 Desember 2025. Katanya, dugaan ini muncul setelah pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Dishub Cirebon Antisipasi Titik Rawan Macet

Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan di lapangan, terungkap bahwa keterlambatan pengurusan izin bukan berasal dari dinas terkait, melainkan dari konsultan perizinan yang lambat menyiapkan dokumen persyaratan.

"Justru para konsultan ini yang membuat proses investasi tersendat. Mereka lambat dalam menyiapkan dokumen sehingga investor menjadi tidak nyaman," ungkap.

Ia menyebutkan, beberapa dokumen penting seperti PKKPR, Amdal, rekomendasi Amdal Lalin, dokumen lingkungan, Pertek hingga PBG membutuhkan waktu sangat lama untuk diselesaikan konsultan. Bahkan, ada yang tak kunjung rampung selama bertahun-tahun.

"Dinas sebenarnya tidak mempersulit. Mereka hanya menunggu kelengkapan dokumen. Masalahnya ada pada konsultan yang tidak profesional," tegasnya.

Berry menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon selama ini terbuka terhadap masuknya investasi. Namun, ketidakmampuan sebagian konsultan justru mencoreng iklim investasi di daerah.

"Kasihan investor yang ingin membuka lapangan kerja. Mereka sudah mengeluarkan banyak biaya, tapi izinnya tersendat karena kelalaian konsultan," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebenarnya dapat selesai dalam waktu singkat.

Kepala Dinas PUTR, Sunanto SSTp MSi, menjelaskan bahwa jika seluruh persyaratan lengkap, pengurusan PBG bisa rampung dalam dua hari kerja.

Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), permohonan yang masuk langsung diproses dalam 1×24 jam. Bila dokumen dinilai lengkap dan valid, verifikasi dapat segera diselesaikan.

BACA JUGA:PDIP Bakal Rutin Bagikan Makanan Gratis, Rudiana: Bukan Sindir Program MBG

Masyarakat maupun pemohon yang menggunakan jasa konsultan diimbau aktif memantau perkembangan proses melalui nomor registrasi di SIMBG, atau berkomunikasi langsung dengan konsultan maupun pihak dinas. (zen)

 

Sumber: