DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kode Etik Dewan

DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kode Etik Dewan

SEPAKAT. DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan Raperda KTR dan Peraturan Kode Etik Dewan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:Dinkes Ingatkan Waktu Masak sampai Konsumsi Maksimal 4 Jam, Umar Soroti Dua Hal

Pertama Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (6/11).

BACA JUGA:Ada Faktor Kelelahan, DPRD Rekomendasikan Maksimal per SPPG 2000 Porsi

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menyampaikan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

BACA JUGA:Status Siaga, Kecamatan Lemahwungkuk Masih Terancam Banjir Hingga Rob

“Perda ini pada dasarnya bukan untuk melarang, tetapi menata aktivitas merokok agar tidak mengganggu kepentingan orang lain dan kesehatan tubuh,” ujar Sophi Zulfia usai rapat paripurna.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Dual Booting: Menjalankan Dua Sistem Operasi dalam Satu Komputer

Ia menambahkan, melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pola hidup sehat serta mampu melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan paparan asapnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Laptop Ultrabook untuk Pekerja Kantor di Cirebon: Pilihan Paling Trend di 2025

Ketua dewan menegaskan pengaturan Kawasan Tanpa Rokok akan mencakup sejumlah lokasi strategis. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini nantinya akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:TKA SMA 2025 Dimulai, Ratusan Siswa di Kota Cirebon Ikuti Ujian Berbasis Komputer

Selain mengesahkan Perda KTR, DPRD Kabupaten Cirebon juga menetapkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh anggota dewan dalam melaksanakan tugas serta menjaga marwah lembaga legislatif.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Pemkab Majalengka Gelar Operasi Gabungan

“Kami berharap dengan adanya peraturan ini, seluruh anggota DPRD dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik,” tegas Sophi.

BACA JUGA:Augmented Reality (AR) di OS Mobile: Membaurkan Dunia Nyata dan Digital

Dengan disahkannya dua regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (zen)

Sumber: