Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benar atau Hoax?

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benar atau Hoax?

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benar atau Hoax?--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan mengenai video yang memuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tantang kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% beserta rapel. Video tersebut tersebar luas lewat platform FaceBook dan dibagikan banyak orang. 

Video tersebut memuat percakapan dalam bentuk tangkapan layar dan menampilkan jelas nama Menteri Purbaya didalamnya. PT Taspen Persero juga ikut ditampilkan pada video tersebut sehingga banyak pensiunan yang yakin dengan kebenaran informasi tersebut. 

Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa kenaikan 12% tersebut disampaikan sendiri oleh Menteri Purbaya dan akan dicairkan pada tanggal 30 Januari 2026. 

Namun, setelah ditelusuri ternyata video tersebut adalah AI. Menteri Keuangan Purbaya nyatanya tidak pernah menyampaikan hal semacam kenaikan gaji pensiunan tau semacamnya.  

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Iphone 18 Pro, Pro Max, dan Fold: Bawa Kamera Utama 48MP

Berdasarkan keterangan resmi dari akun instagram Menteri Purbaya menyampaikan bahwa adanya pencairan gaji rapel dengan pensiunan tersebut hasil buatan AI sehingga informasinya tidak benar dan hoax

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap timbulnya informasi hoax serupa. Pastikan bahwa informasi yang diperoleh berasal dari akun resmi, bukan dari oknum yang tidak bertanggug jawab.  

Kebenarannya disampaikan oleh PT Taspen bahwa perusahaan mereka hanya melaksanakan pembayaran sesuai dengan arahan yang berlaku. Dilansir dari sulsel.fajar.id sampai akhir bulan Januari, pemerintah tidak merilis kebijakan terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan. 

Manajemen Taspen juga menegaskan bahwa saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden yang  diterbitkan untuk adanya penambahan pada besaran gaji PNS.  

BACA JUGA:Deretan Libur Bulan Februari 2026, Cuti Bersama hingga Long Wekeend

Maka dari itu, informasi yang menyampaikan kenaikan gaji pensiunan PNS dipastikan palsu. 

Taspen meluruskan bahwa mereka hanya menjadi penyalur dan tidak menerapkan kebijakan. Tanpa adanya peraturan yang dibuat pemerintah, Taspen tidak bisa memutuskan sendiri langkah terhadap pencairan dana pensiun dan sebagainya. 

Mengenai pembayaran gaji PNS sendiri saat ini secara hukum masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 bahwa kenaikan 12% pada gaji pensiunan dilakukan pada 1 Januari 2024. Kedepannya, belum ada peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. 

Adanya informasi kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 pastinya palsu karena kenaikan gaji pada tahun 2024 merupakan informasi resmi terakhir. Pemerintah juga belum menyatakan PP baru untuk itu. 

Sumber: