OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Dana Nasabah Dijamin LPS
TUTUP. BPR Bank Cirebon ditutup pada Senin (9/2) sore.-INDAH TRI SUTONO-RAKYAT CIREBON
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut ditetapkan pada Senin (9/2/2026) setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses penanganan yang telah dijalankan secara optimal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan Pemerintah Kota Cirebon.
“Ya, hari ini OJK telah menetapkan keputusan untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Upaya ini dilakukan setelah adanya permintaan dari LPS yang sebelumnya juga telah menetapkan bahwa BPR Bang Jerebon tidak diselamatkan,” katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Peluang Masuk Pasar Indonesia Intip Spesifikasi Mobil Suzuki Xbee Canggih
BACA JUGA:Puluhan Rumah di Komplek Drosia Retak, Warga Khawatir Longsor
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, BPR Bank Cirebon dinyatakan dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha perbankan, serta wajib menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
Terkait dana nasabah, Agus menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Seluruh simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat agar tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS,” tegasnya.
Agus menjelaskan, LPS nantinya akan menunjuk bank pemerintah sebagai bank pembayar untuk proses klaim dan pencairan dana nasabah. Nasabah diminta menunggu mekanisme dan pengumuman resmi lebih lanjut dari LPS.
BACA JUGA:Dinsos Salurkan Makanan untuk 500 Warga Terdampak Banjir Gunungjati
BACA JUGA:PCNU Kabupaten Cirebon Rayakan Satu Abad NU dengan Istighosah dan 100 Tumpeng
“LPS akan menunjuk salah satu bank milik pemerintah dan wajib himbara untuk melakukan pembayaran dana nasabah. Mekanismenya akan diumumkan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam proses klaim, nasabah diperkirakan diminta membawa identitas diri seperti KTP serta bukti kepemilikan rekening atau buku tabungan. Informasi teknis terkait bank pembayar dan tata cara klaim akan diumumkan secara resmi oleh LPS melalui pengumuman di kantor BPR maupun kanal informasi lainnya.
Ia menambahkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menyehatkan kembali BPR Bank Cirebon, kondisi bank tersebut dinilai tidak lagi dapat dikendalikan.
Sumber: