LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank CIREBON (Perumda BPR Bank CIREBON), setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional bank tersebut per 9 Februari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, kini memasuki tahap likuidasi yang sepenuhnya ditangani oleh LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“LPS berkomitmen melindungi dana masyarakat. Kami memastikan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jimmy.
Untuk itu, Jimmy menambahkan, LPS terlebih dahulu melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.
“Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya akan kami selesaikan paling lama dalam waktu 90 hari kerja,” tambahnya, Senin (2/9/2026).
Ia menegaskan, dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
“Seluruh pembayaran klaim penjaminan ini menggunakan dana LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan dana,” tegasnya.
Setelah proses verifikasi rampung dan pembayaran klaim diumumkan secara resmi, nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS.
Sementara itu, bagi debitur, Jimmy mengungkapkan, kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan kredit tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
“Kewajiban debitur tetap berlaku. Kami mengimbau para nasabah kredit agar tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan sesuai perjanjian,” ungkapnya.
Jimmy juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta biaya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jimmy mengingatkan, simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk BPR dan BPRS, tetap aman karena dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sumber: