Jam Kerja Dipangkas, ASN Dituntut Tetap Produktif Selama Ramadan

Jam Kerja Dipangkas, ASN Dituntut Tetap Produktif Selama Ramadan

ILUSTRASI. Jam kerja ASN selama Ramadhan dipangkas. Mereka dituntut tetap produktif. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Total jam kerjanya menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Meski durasi kerja berkurang dibanding hari biasa, ASN dituntut tetap menjaga capaian kinerja, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam regulasi tersebut, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB. Baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah. Total jam kerjanya telah ditetapkan secara nasional.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan kebijakan ini hanya mengatur durasi jam kerja. Tanpa mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja masing-masing perangkat daerah.

“Jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat. Ketentuan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun produktivitas dan kualitas pelayanan tetap harus dijaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengurangan jam kerja bukan berarti menurunkan standar pelayanan. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas administrasi pemerintahan. Pelayanan langsung kepada masyarakat, maupun penyelesaian program-program prioritas daerah.

Menurutnya, disiplin kerja menjadi kunci utama selama Ramadan. Setiap perangkat daerah diminta melakukan pengawasan internal agar tidak terjadi penurunan kinerja. Kemudian keterlambatan layanan, maupun penumpukan pekerjaan akibat perubahan jam operasional.

Adapun rincian jadwal kerja selama Ramadan dibedakan berdasarkan sistem kerja yang berlaku di masing-masing perangkat daerah. Untuk unit dengan sistem lima hari kerja, jadwal berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan pada Jumat hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat yang telah ditentukan.

Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja tetap masuk pukul 08.00–14.00 WIB, termasuk pada hari Sabtu. Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian waktu istirahat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ramadan dinilai sebagai momentum untuk meningkatkan integritas, etos kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Justru di bulan Ramadan, semangat melayani harus semakin ditingkatkan,” tegas Agung.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon optimistis ASN tetap mampu bekerja secara profesional, menjaga kedisiplinan, serta memastikan seluruh layanan pemerintahan berjalan lancar meskipun dalam suasana ibadah puasa. (zen)

Sumber:

Berita Terkait