Outsourcing Disorot, KSPSI Kuningan Lawan Praktik Upah di Bawah UMK

Outsourcing Disorot, KSPSI Kuningan Lawan Praktik Upah di Bawah UMK

Ketua KSPSI Kabupaten Kuningan Dani Ramdani, temukan upah dibawah UMK dari perusahaan outsourcing. "Izin bisa dibekukan".--(Rakyat Cirebon)

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Praktik pengupahan pekerja outsourcing di Kabupaten Kuningan kembali dipertanyakan. Di tengah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.356.993, masih ditemukan buruh yang menerima gaji jauh di bawah standar, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi yang mengarah pada “perbudakan modern”.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan menegaskan, UMK bukan angka simbolik, melainkan jaring pengaman sosial agar pekerja dapat hidup layak. Memberikan upah di bawah ketentuan UMK berarti melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

“Kalau pekerja outsourcing masih digaji di bawah UMK, itu bukan efisiensi, tapi eksploitasi. Apalagi masih ada yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

KSPSI menyoroti peran sejumlah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) yang dinilai hanya berorientasi keuntungan. Modusnya, upah pekerja dipotong dengan dalih biaya administrasi dan manajemen, sehingga penghasilan bersih yang diterima buruh tidak manusiawi. Dalam praktiknya, pekerja berada di posisi paling lemah: bekerja penuh, namun tanpa jaminan kesejahteraan dan perlindungan sosial.

Outsourcing, menurut KSPSI, seharusnya menjadi solusi efisiensi bagi perusahaan, bukan alat untuk menekan upah buruh lokal. Dampaknya tidak berhenti pada pekerja semata. Daya beli buruh yang ditekan akan memukul pasar lokal dan UMKM, memperlambat perputaran ekonomi daerah, serta menciptakan lingkaran kemiskinan yang sistematis di Kuningan.

Dalam konteks ini, KSPSI Kuningan mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah. Pengawasan ketenagakerjaan dinilai belum berjalan optimal. Audit kepatuhan terhadap vendor outsourcing harus dilakukan secara menyeluruh dan berkala oleh Disnakertrans Kabupaten Kuningan. Tidak hanya vendor, perusahaan pengguna jasa juga diminta ikut bertanggung jawab.

“Kalau vendor tidak mampu membayar sesuai UMK, izinnya harus dicabut. Jangan biarkan praktik upah murah terus berlangsung dengan dalih kerja sama bisnis,” ujar Ketua KSPSI.

Selain mendorong penegakan hukum, KSPSI juga menekankan pentingnya penguatan serikat pekerja. Tanpa organisasi, pekerja outsourcing, buruh pabrik, pelayan toko hingga relawan sektor jasa akan terus berada pada posisi tawar yang lemah dan rentan dieksploitasi.

KSPSI Kuningan menyatakan tidak akan tinggal diam. Instruksi telah dikeluarkan kepada seluruh jajaran pengurus untuk melakukan pemantauan intensif terhadap praktik pengupahan di kawasan industri dan sektor jasa. Organisasi ini juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, baik untuk ditindaklanjuti secara organisasional maupun melalui jalur hukum.

“Jangan takut bersuara. Keberanian melapor adalah langkah awal menghentikan praktik upah murah ini,” tegasnya. (Bud)

Sumber: