Aturan Baru THR Ojol 2026: Apakah Driver Wajib Dapat Satu Bulan Gaji?
Aturan Baru THR Ojol 2026: Apakah Driver Wajib Dapat Satu Bulan Gaji?. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Diskusi mengenai kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) kembali memanas menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Topik yang paling jamak diperdebatkan adalah mengenai THR Ojol 2026. Muncul pertanyaan besar di tengah komunitas mitra dan pengguna jasa, Apakah pengemudi ojol kini berhak mendapatkan THR setara satu bulan gaji layaknya karyawan tetap?
Persoalan ini mencuat seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di sektor kemitraan.
Status Hubungan Kerja: Karyawan vs Mitra
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus menilik kembali status hukum antara driver dan perusahaan aplikator.
Hingga saat ini, hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan seperti Grab, Gojek, atau Maxim adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja konvensional (majikan-buruh).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kewajiban pemberian THR sebesar satu kali gaji (1 x upah bulanan) hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Karena driver ojol tidak terikat kontrak kerja formal tersebut, secara hukum mereka tidak masuk dalam kategori wajib menerima THR satu bulan gaji penuh.
Imbauan Pemerintah di Tahun 2026
Meskipun tidak wajib secara regulasi kaku, Pemerintah melalui Kemnaker pada tahun 2026 memberikan imbauan yang lebih tegas kepada perusahaan aplikator.
Pemerintah mendorong agar perusahaan ojek online tetap memberikan "uang ketupat" atau insentif khusus yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan masa bakti mitra.
Artinya, pemberian THR ojol tahun ini tetap bersifat bonus kebijakan (BHR), bukan tunjangan wajib sebesar satu bulan gaji.
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga daya beli mitra pengemudi tanpa memberatkan beban operasional perusahaan secara drastis.
Bagaimana Skema yang Diterapkan Aplikator?
Menanggapi aturan dan imbauan tersebut, mayoritas aplikator di Indonesia menerapkan skema insentif performa. Alih-alih memberikan dana flat satu bulan gaji, perusahaan biasanya menetapkan:
- Bonus Berbasis Target: Driver yang memenuhi jumlah pesanan tertentu selama bulan Ramadan akan mendapatkan tambahan saldo.
- Kompetisi Loyalitas: Pemberian bonus bagi mitra dengan rekam jejak pelayanan terbaik selama satu tahun terakhir.
- Program Non-Tunai: Selain uang, THR seringkali diwujudkan dalam bentuk paket sembako, diskon servis kendaraan, hingga asuransi mudik gratis.
Harapan Mitra di Masa Depan
Bagi para mitra, perdebatan mengenai THR satu bulan gaji ini mencerminkan harapan akan perlindungan sosial yang lebih kuat.
Walaupun secara regulasi 2026 belum mewajibkan angka setara gaji pokok, adanya pengawasan ketat dari pemerintah memastikan bahwa setiap perusahaan aplikasi tidak absen dalam memberikan apresiasi hari raya bagi ujung tombak bisnis mereka di lapangan.
Sumber: