5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Batas Lapor SPT Tahunan Berakhir

5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Batas Lapor SPT Tahunan Berakhir

5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Batas Lapor SPT Tahunan Berakhir. Foto: pajak.com/ Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Menghindari antrean digital dan risiko sistem yang sibuk menjadi alasan utama mengapa Wajib Pajak (WP) tidak disarankan menunda pelaporan pajak hingga menit-menit terakhir.

Dengan batas waktu pelaporan Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026, persiapan dokumen dan validasi data menjadi kunci agar proses pelaporan melalui sistem Coretax berjalan tanpa hambatan.

Ketelitian dalam menyiapkan administrasi sejak dini tidak hanya menghindarkan Anda dari denda keterlambatan, tetapi juga memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan terkini.

BACA JUGA:Batas Lapor SPT Tahunan 2026: Cek Jadwal Terbaru untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan

Berikut adalah lima hal esensial yang wajib Anda siapkan sebelum batas lapor SPT Tahunan berakhir:

1. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1/A2)

Langkah pertama yang paling krusial adalah memiliki bukti potong dari pemberi kerja. Bagi karyawan swasta, pastikan Anda telah menerima formulir 1721-A1, sementara bagi ASN, TNI, atau Polri memerlukan formulir 1721-A2. D

okumen ini berisi rincian penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak terakhir, yang nantinya akan dicocokkan dengan data pada sistem.

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan di Sistem Coretax Sebelum Batas Akhir Maret 2026

2. Validasi NIK sebagai NPWP

Mulai tahun 2026, integrasi data kependudukan dan perpajakan telah berlaku sepenuhnya. Anda tidak lagi menggunakan nomor NPWP lama untuk masuk ke portal Coretax.

Pastikan NIK Anda telah terverifikasi dan dipadankan dengan profil perpajakan Anda. Jika data identitas belum sinkron, proses login dan pelaporan akan terkendala meskipun Anda sudah memiliki dokumen lengkap lainnya.

3. Daftar Harta dan Kewajiban Terbaru

Salah satu bagian penting dalam SPT adalah pelaporan posisi keuangan per 31 Desember tahun pajak sebelumnya. Siapkan rincian harta yang Anda miliki, mulai dari saldo tabungan, investasi, kendaraan, hingga properti.

Jangan lupakan juga daftar kewajiban atau sisa utang yang masih berjalan. Pelaporan harta yang konsisten dari tahun ke tahun akan menunjukkan profil kepatuhan yang baik di mata otoritas pajak.

BACA JUGA:Siti Farida Pastikan Perbaikan Infrastruktur dan Rutilahu Jadi Prioritas

4. Kode Otorisasi dan Akses Passphrase

Sistem Coretax memperkenalkan mekanisme keamanan yang lebih ketat. Selain kata sandi untuk login, Anda memerlukan Kode Otorisasi untuk menandatangani SPT secara elektronik.

Sumber: