Ratusan Massa Datangi Kejari, Soroti SP3 dan Tuntut “Kasus Kuningan Caang” Diungkap
Ratusan Massa Datangi Kejari, Kecewa SP3 “Kasus Kuningan Caang” Diterbitkan .--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Sekitar 100 massa gabungan dari unsur ormas, LSM, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Rabu (1/4/2026). Aksi ini bertepatan dengan pekan pertama bertugasnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan yang baru, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum.
Massa menuntut agar kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar kembali diusut. Selain itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan memeriksa kembali sejumlah pihak yang diduga terlibat. Masa jugaenyampaikan kekecewaan karena terjadi penghentian penyidikan, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kejari Kuningan. Kedatangan massa disambut langsung oleh Kajari Kuningan bersama jajaran kepala seksi. Situasi sempat memanas saat terjadi perdebatan antara massa dan pihak kejaksaan terkait alasan penghentian kasus tersebut.
Para demonstran menilai penghentian perkara melalui SP3 tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan tidak transparan. Mereka bahkan mendesak agar dokumen fisik SP3 ditunjukkan langsung kepada publik.
“Kami menunggu bukti fisik SP3 diperlihatkan sekarang,” tegas Imam, salah satu peserta aksi di lokasi.
Selain itu, sejumlah aktivis turut hadir, termasuk Yusuf Dandi Asih. Bahkan Koordinator aksi telah melayangkan surat permohonan resmi saat itu juga, kepada pihak kejaksaan untuk meminta penjelasan sekaligus memdesak bukti fisik dokumen SP3 ditinjukan.
"Rekan-rekan kita cetak surat permohonan sekarang juga, supaya bukti fisik SP3 ini bisa ditunjukan," tegas Yusuf.
Aksi di depan Kejari Kuningan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum massa kemudian bergerak menuju Pendopo Kabupaten Kuningan untuk melanjutkan tuntutan mereka.
Sebelumnya, penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PJU “Kuningan Caang” kembali menuai sorotan publik. Kasus lama yang kembali mencuat dipertanyakan sejumlah aktivis, sejak akhir Maret itu melibatkan anggaran besar dan telah memeriksa puluhan pihak, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta.
Kecurigaan pemerhati hukum ini memuncak, pada Januari 2026, penyidikan dihentikan, dengan alasan belum cukup alat bukti serta belum ditemukannya kerugian negara. Keputusan tersebut menuai akhirnya kritik dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, bahkan telah melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI. Ia menilai penghentian kasus tersebut mencederai rasa keadilan publik.
“Kasus sebesar ini justru dihentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya.
Uha juga menegaskan, dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur “dapat merugikan keuangan negara” sudah cukup sebagai dasar, tanpa harus menunggu kerugian nyata terjadi. Ia pun mendorong agar penanganan kasus ini dievaluasi, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan terhadap Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Kuningan pun menguat. Aktivis berharap penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, khususnya dalam perkara dengan nilai besar yang menjadi perhatian publik. (Bud)
Sumber: tim liputan rakyat cirebon